
Tangerang | desak-news.com – Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pelopor Indonesia Syafrudin atau yang akrab disapa Lisen mengatakan, dalam kunjungan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang untuk mengkonfirmasi hasil tindaklanjut surat Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Surat Dumas yang telah dilayangkan dengan nomor 015/DPP-LSM PI/DUMAS/VI/2025 kepada Dinkes Kabupaten Tangerang pada tanggal 02 Juni 2025, terkait dugaan pelanggaran Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ilanur Balaraja yang memberikan “Obat Kadaluarsa” pada tanggal 25 April 2025 lalu kepada pasiennya inisial RW.
“Pada hari selasa kemarin kami dari DPP LSM Pelopor Indonesia mengunjungi Dinkes Kabupaten Tangerang untuk menindaklanjuti surat Dumas yang kami layangkan pada pekan lalu terhadap Dinkes tentang dugaan RSIA Ilanur memberikan “Obat Kadaluarsa” terhadap pasiennya”, kata Lisen dalam keterangannya kepada desak-news.com usai bertemu pihak Dinkes.
Poto Obat Kadaluarsa diduga dari RSIA ILANUR Balaraja
Lisen menilai bahwa, dugaan perbuatan melawan hukum yang sudah dilakukan RSIA Ilanur Balaraja soal pemberian Obat Kadaluarsa jenis kapsul merek Vosedon kepada pasiennya merupakan bentuk kelalaian bidang Kesehatan, khususnya bidang Farmasi.
“Ini sudah membuktikan bahwa ada dugaan lalainya pihak RSIA Ilanur balaraja, telah memberikan Obat Kadaluarsa Vosedon kepada pasiennya inisial RW pada bulan lalu”, ujarnya.
Kendati begitu, Lisen menegaskan bahwa, dalam kasus dugaan pelanggaran perbuatan melawan hukum di bidang kesehatan, khususnya di bidang Farmasi, Dinkes Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas untuk memberikan sanksi administratif, Pidana maupun Perdata bagi pelaku yang memberikan Obat Kadaluarsa tersebut.
“Dinkes Kabupaten Tangerang harus bertindak tegas dalam persoalan ini, sebab dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak RSIA Ilanur Balaraja dapat dikenakan sanksi administratif, perdata dan pidana, hingga pencabutan izin praktik”, tegas dia.
poto surat jawaban RSIA ILANUR dan surat Administrasi
Dalam kunjungannya ke Dinkes Kabupaten Tangerang, Tim DPP LSM Pelopor Indonesia bertemu langsung dan bertatap muka dengan dr. Respinah sebagai Penjabat Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) bidang perizinan bersama Binsar bidang Farmasi dan Makanan Minuman (Farmamin).
Di salah satu ruangan gedung Dinkes tersebut, saat itu, dr.Respinah memberikan keterangan setelah pihaknya menerima laporan terkait RSIA Ilanur Balaraja yang memberikan Obat Kadaluarsa Kepada pasiennya.
Penjabat TKRS bidang perizinan itu mengaku jika ia sudah berkoordinasi dengan bidang Farmamin untuk menindaklanjuti, dan konon kata dia sudah memberikan surat teguran terhadap RSIA Ilanur Balaraja.
“Setelah kami menerima laporan tersebut, bidang Farmamin langsung kami koordinasikan untuk turun ke lokasi, dan sejauh ini pihak RSIA Ilanur Balaraja sudah diberikan surat teguran keras”, akunya Pj TKRS bidang perizinan di hadapan Tim LSM Pelopor Indonesia yang dihadiri dua awak media.
Dia pun menyebut bahwa, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan RSIA Ilanur Balaraja agar secepatnya menjadwalkan pertemuan dengan pihak LSM Pelopor Indonesia.
“Segera kami tentukan jadwal, tinggal bagaimana pihak LSM Pelopor Indonesia menentukan hari dan tanggalnya saja”, imbuhnya.
Di sisi lain, Sekertaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia zuliar atau yang akrab disapa Heru, menimpal keterangan dari dr.Respinah terkait surat teguran yang diberikan oleh pihak Dinkes terhadap RSIA Ilanur Balaraja.
Heru menyebut pihaknya telah menghargai Prosedur itu yang sedang dijalankan oleh pihak Dinkes Kabupaten Tangerang, namun menurutnya perbuatan yang sudah dilakukan pihak RSIA Ilanur sudah tidak dapat ditolerir.
“Bisa kita lihat bukti dari kemasan Obat yang sudah lewat masa berlakunya, setelah pasien mengkonsumsi Obat tersebut jenis Kapsul merek Vosedon, korban inisial RW diduga mengalami keracunan obat, seperti Mual hebat dan di sertai Diare, tujuan masyarakat ingin berobat agar lekas sembuh, bukan malah tambah parah”, terangnya Heru.
“Perbuatan ini yang patut menjadi perhatian serius bagi pihak Dinkes Kabupaten Tangerang, agar RSIA Ilanur Balaraja dapat diberikan sanksi yang tidak bisa ditolerir sesuai dengan undang undang yang berlaku “, pungkasnya.
(Andi Farma)