
Tangerang | desak-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Benni Suroso melayangkan surat resmi ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Ketapang) Kabupaten Tangerang.
Surat yang telah di layangkannya pada Rabu (04/06/2025) dengan nomor 191/DPK GN-PK/KAB TGR/V/2025 untuk menindaklanjuti surat pernyataan penolakan peternakan Bebek Peking dari warga Kampung Jalupang yang terdiri dari 3 kewliyahan RT diantaranya RT 04 RW 04, RT 01 RW 04, RT 01 RW 02 Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa, Banten.
Benni mengatakan melalui surat dari DPK GN-PK, warga tersebut mendesak Dinas Pertanian dan Ketapang serta Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar menutup aktivitas Peternakan Bebek Peking yang kerap menimbulkan bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
“Surat tindaklanjut dari kami (GN-PK) sudah diterima oleh Dinas Pertanian dan Ketapang sebagaimana kita ketahui dengan seksama bahwa warga Kampung Jalupang yang sering menghirup aroma bau menyengat mendesak Dinas Peternakan dan Sat Pol PP segera menutup aktivitas peternakan Bebek Peking”, kata Benni dalam keterangannya usai melayangkan surat ke Dinas Peternakan.
Benni juga menekankan, tak hanya bau tak sedap yang kian menjalar ke pemukiman, warga juga berharap agar Pemkab Tangerang dapat mendengar keluhan yang terus berlarut-larut dirasakan warga.
“Bau menyengat dari Peternakan Bebek yang kian menjalar ke pumukiman warga, mereka (warga) berharap agar Pemkab Tangerang membuka mata dan telinganya atas keluhan yang selama ini terus dirasakan warga”, ujar Benni.
Diberitakan sebelumnya, seperti dikutip dari media ini. Warga kampung Jalupang yang terdiri dari 3 kewilayahan RT kembali menyoroti keberadaan peternakan Bebek Peking yang kerap menimbulkan aroma bau menyengat dan mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.
Sorotan terbaru, aksi warga bersama tokoh masyarakat secara resmi membuat surat pernyataan permohonan bantuan yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Tangerang, Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Benni Suroso pada Rabu 28 Mei 2025 kemarin.
Surat pernyataan permohonan bantuan tersebut sebelumnya telah diketahui dan ditanda tangani oleh sejumlah aparatur Desa, Ketua RT 3 wilayah ( RT 04/04, RT 01/04, RT 01/02 ) serta Kepala Desa (Kades) Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang, Banten.
Lebih lanjut Benni menerangkan bahwa sepanjang keberadaan peternakan Bebek Peking di Kampung tersebut, berbagai pertikaian yang berkepanjangan terus bergejolak.
Tak heran, jika keberadaannya bukan hanya memicu keresahan, tetapi juga warga yang tidak menyetujui enggan memberikan ruang izin lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha.
“Pada intinya pelanggaran yang dilakukan pengusaha peternakan Bebek tentang perizinan mesti ditindak tegas, apalagi ditolak warga yang letak lokasinya dekat dengan pemukiman”, terang Benni.
“Desakan ini, mampukah hukum Peraturan Daerah (Perda) ditegakan oleh Pemkab Tangerang?”, pungkasnya.
(Andi Farma)