
Tangerang | desak-news.com – Dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) kembali mencuat di Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Sejumlah proyek penunjukan langsung (PL) murni kecamatan yang seharusnya dikerjakan oleh rekanan independen, diduga dikuasai oleh oknum internal kecamatan dengan meminjam nama CV pihak lain sebagai kedok legalitas pelaksanaan. Selasa/27/05/2025.
Informasi yang diterima menyebutkan, pekerjaan fisik proyek yang menjadi kewenangan rekanan resmi justru dijalankan oleh oknum internal kecamatan. Praktik tersebut diduga disertai pungutan liar atau “kemitraan” sebesar 5–7 persen dari nilai proyek.
Situasi ini menunjukkan potensi penyalahgunaan anggaran yang berujung pada korupsi, pengaturan pengadaan tanpa transparansi yang mengarah pada kolusi, serta potensi nepotisme, khususnya jika keterlibatan kepala desa aktif dalam proyek tersebut terbukti.
Salah satu proyek penting dikabarkan jatuh ke tangan seorang kepala desa yang namanya tercantum sebagai penerima. Camat Curug, saat dikonfirmasi, mengakui dan membenarkan bahwa dia yang memberikan proyek tersebut, namun ia tidak mengetahui bahwa beliau sebagai kepala desa status penerima. Ucapnya
“Kalau soal pekerjaan yang katanya dikerjakan pihak kecamatan sendiri, mungkin itu rekanannya Dn,” ujar Camat singkat.
Terkait dugaan pungutan “kemitraan,” Camat memilih tidak memberikan komentar dan menyatakan tidak mengetahui hal tersebut.
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Kecamatan Curug yang berinisial Ikb mengaku hanya menjalankan perintah dari atasan tanpa melakukan pengawasan independen.
“Saya cuma PPTK-nya. Yang menunjuk kegiatan itu camat atau pimpinan. Semua kegiatan, baik di dalam maupun di luar kantor kecamatan, saya yang mengurus,” ujarnya.
Kondisi ini memperkuat dugaan praktik KKN yang berlangsung sistemik dan minim pengawasan.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Setiap indikasi penyalahgunaan wewenang berpotensi dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa pejabat publik harus bekerja profesional dan jujur, serta menghindari penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
Publik kini menuntut agar Inspektorat, BPK dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan praktik KKN ini guna menjaga kepercayaan masyarakat dan integritas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kecamatan.