
Tangerang | desak-news.com – Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru menyoroti pernyataan Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro yang terekam dalam sebuah potongan video amatir di halaman Mapolsek Cisoka, pada senin 17 maret 2025 lalu.
Pernyataan video sang Kades menuding 2 oknum LSM meminta THR di SMKN 9 Kabupaten Tangerang, kata Heru, itu tidak benar, dan menyatakan akan menutup LSM Gerhana, itu sebuah ancaman.
“Tahu atau tidak tahunya tentang kronologi awal peristiwa tragis di SMKN 9 Kabupaten Tangerang, penyebabnya bukan karena oknum LSM dituding memintaTHR, namun ada surat dari LSM Gerhana yang masuk menanyakan soal penggunaan Dana BOS,” ujar Heru dalam keterangannya. Kamis 20/03/2025
“Saya kira pernyataan yang disampaikan Kades itu telah menyebarkan berita hoaks, dan mengancam akan menutup LSM Gerhana, bagaimana dengan respons publik, ini sudah memicu kegaduhan,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, dikutip dari media ini. Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Agus Setyantoro yang di dampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Agung Budiyanto menyatakan sikap akan menutup Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) “Gerhana”, setelah peristiwa dua oknum LSM menusuk salah satu petugas Sekuriti.
Diketahui, peristiwa penusukan salah seorang Sekuriti oleh oknum LSM terjadi pada senin 17/03/2025 di pintu gerbang SMKN 9 Kabupaten Tangerang.
Kedua sekuriti, yang dikabarkan sebagai anggota salah satu Pencak Silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) menjadi korban pemukulan, hingga penusukan diduga dibagian belakang kepala.
Salah satu sekuriti yang juga diduga sebagai anggota PSHT korban penusukan kini tengah mendapatkan perawatan intensif dari pihak Rumah Sakit (RS) terdekat.
Pernyataan Kades Pasanggrahan akan menutup LSM Gerhana di hadapan diduga puluhan anggota PSHT, yang sedang mendampingi sang Kades dan Sekdes mendatangi Mapolsek Cisoka untuk membuat laporan atas kejadian tersebut.
Tersiar dalam sebuah rekaman video amatir dari salah seorang pria yang diduga anggota PSHT yang turut mendampingi laporan sang Kades.
Dikutip pernyataan sang Kades dari potongan video amatir yang tersebar disejumlah platform media sosial.
“Ada pak Agung tulis, penutupan Lembaga Gerhana, LSM Gerhana di tutup, karena jelas buktinya pembunuhan, anak buahnya melakukan kejahatan minta THR, bahkan niat membunuh saudara kita,” ungkap Kades Pasanggrahan di hadapan yang diduga puluhan anggota PSHT. Senin 17/03/2025 lalu
Kemelut yang saat ini menimpa salah satu tubuh rekan LSM, Heru melontarkan ultimatum agar Kades Pasanggrahan dalam waktu 1 X 24 jam tidak segera meluruskan dan menyampaikan klarifikasinya di ruang publik, maka jeratan hukum sesuai ketentuan pasal dan Undang-Undang (UU) dapat mengancamnya.
“Penyebaran informasi hoaks dan mengancam akan menutup LSM Gerhana, ini adalah jeratan hukum yang dilakukan Kades Pasanggrahan dalam sebuah rekaman video tersebar luas hingga viral di sosmed.”
“Jika tidak segera diluruskan dan diklarifikasi di ruang publik, maka atensi untuk pihak kepolisian 1 X 24 jam harus ditindak,” tegasnya Heru.
Lebih jauh, sambungnya Heru, pernyataan yang disampaikan Kades Pasanggrahan sebagai pejabat publik dalam sebuah video tidak berdasarkan informasi yang valid, dan itu merupakan tindakan yang gegabah yang dinilai asal bunyi alias Asbun.
“Menurut saya, kades Pasanggrahan ini terlalu gegabah, dalam menyampaikan peryataannya di ruang publik, yang belum paham tentang kebenarannya.”
“Terkecuali informasi yang yang disampaikannya itu benar-benar valid, ini seorang pejabat publik bahasanya asal ngebacot atau Asbun, lagi-lagi Kades Pasanggrahan, tata bahasa layakanya orang tak berpendidikan,” tadasnya.
(Andi Farma)