
Tangerang | desak-news.com – Kedua gedung yang diyakini melanggar Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang yakni, “Toko Murah Jaya dan Tanvir”. Baru-baru ini terkuak kabar mengejutkan dari petugas UPTD.
Terkuaknya kabar tersebut setelah Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia mendatangi Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll di Jambe, pada kamis 06 februari 2025 lalu.
Diketahui, kedua gedung terletak dimasing-masing wilayah Kabupaten Tangerang, yakni gedung Toko Murah Jaya belokasi di Kampung Blok Kalapa RT.001 RW.002 Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok.
Sedangkan Gedung Tanvir berlokasi ditengah-tengah lingkup Perumahan Taman Adiyasa, Desa Cikasungka, Kecamatan Solear.
Di Kantor tersebut, kemudian Sekjen menghubungi inisial J (petugas) UPTD yang kebetulan saat itu sedang bertugas di lapangan.
Dari percakapannya itu, kata pria yang kerap disapa Heru. J merespons konfirmasinya ketika pihaknya menanyakan tentang gedung Tanvir.
J mengaku ketika menimpal pertanyaan Heru, bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Pemanggilan (SP) hingga SP ke-3 diturunkan untuk gedung Tanvir saat itu.
Pengakuan dari pemilik gedung Tanvir, J melanjutkan, setelah SP ke-3 dilayangkan, bahwa terkait hal itu pihak pemilik telah memberikan kuasa terhadap konsultannya.
“Respons J (petugas) ketika kami konfirmasi soal gedung Tanvir, dia bilang pemilik mengaku kalau terkait ini sekarang sudah di kuasakan ke konsultannya, “bebernya Heru kepada awak media. Senin 10 februari 2025.
“Nah pertanyaan besar kami terhadap gedung Tanvir yang dimaksud adalah, sampai sejauh mana jika pihaknya sekarang ini mengurus legalitas tersebut?.
“Sedangkan bangunan yang sudah berdiri menjulang tinggi di Zona Perumahan yang semestinya diperuntukan untuk tempat tinggal, sesuai peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah, melainkan bukan untuk bangunan gedung bertuliskan Tanvir sebagai Gudang Packing Parfum.
“Bagaimana mungkin, Pemerintah Kabupaten Tangerang mengeluarkan perizinan jika letak Gedung tersebut berada ditengah lingkup Perumahan, “ungkapnya menambahkan.
Heru memaparkan tentang Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang yang ditetapkan sesuai pasal dan Udang-Undang (UU).
Kedua gedung yang diyakininya melanggar Perda Kabupaten Tangerang yakni, Toko Murah Jaya dan Tanvir. Pihak DTRB melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll mengeluarkan surat teguran berupa SP pertama hingga SP ke-3.
Seperti dikutip dari media ini, sebelumnya terjadi pemberitaan, kata dia dijelaskannya, “maka dengan ini, jika gedung yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk atau tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan seperti IMB atau PBG dan yang lainnya, sanksi administratif untuk pemilik atau penghentian sementara harus ditegakan, sampai dengan legalitas resmi diperolehnya sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran, “jelasnya Heru.
Selain itu, Heru juga menyinggung soal gedung Toko Murah Jaya, yang saat itu sedang dibahasnya.
Dikutip dari laman 11 media desak-news.com. Hasil percakapannya dengan petugas tersebut, Heru pun menjelaskan kepada awak media perihal langkah surat SP Ke-3 terhadap satu diantara dua gedung yakni Toko Murah Jaya.
Namun kata Heru, petugas tersebut menjawab perihal kabar perizinan yang saat ini sedang diurus Toko Murah Jaya adalah surat Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Ketika saya hubungi, petugas bilang, untuk Toko Murah Jaya, katanya siap proses surat, tapi sekarang ini dia sedang proses SHM?, “ungkap Heru yang menirukan jawaban petugas.
Dalam hal ini, Heru menegaskan bahwa persoalan yang saat ini menjadi rekam jejak khususnya di wilayah Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang.
Dimata masyarakat, kepercayaan Pemkab Tangerang saat ini dipertaruhkan dengan adanya kedua gedung berdiri ditengah pemukiman padat penduduk yang menyimpang dari Perda, dan tidak sesuai dengan peruntukannya.
“Dan ini juga menjadi sebuah catatan penting kami bagi Pemkab Tangerang soal proses administrasinya?. Apalagi gedung tersebut telah berdiri hingga sekian tahun lamanya.
“Saat ini masyarakat menanti keseriusan terhadap pemerintah, dalam menangani persoalan-persoalan yang di lakukan para pengusaha yang menyimpang khususnya di wilayah administrasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang, “tegasnya.
Masih kata Heru, ia juga mendesak pihak UPTD segera menyerahkan surat SP4B terhadap Sat Pol PP Kabupaten Tangerang untuk dilakukan tindakan sanksi adminstratif dan sanksi lainnya yang tertuang dalam Perda.
“Saya mendesak pihak UPTD secepatnya menyerahkan surat SP4B ke Sat Pol PP, agar dilakukan tindakan sanksi administratif maupun pembogkaran seperti yang tertuang dalam Perda.
“Jangan sampai kedepan ada pembiaran bagi para pelaku usaha yang nakal, tindakan itu juga kedepan agar para pelaku usaha faham dan lebih taat aturan, “pungkasnya
(Andi Farma)