
Tangerang | desak-news.com – Keberadaan “Toko Murah Jaya” yang berlokasi di Kampung Blok Kalapa RT.01 RW.02 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang, Banten kini memasuki babak baru.
Tepatnya berdiri di tengah pemukiman padat penduduk. Toko Murah Jaya yang memiliki bangunan 2 lantai kerap mencuri perhatian publik hingga kini masih disoroti Sekretaris Jendral (Sekjen) DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru.
Heru mengatakan, sepanjang laporan melalui surat pengaduan sebelumnya tentang Toko Murah Jaya kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang dan pemberitaan disejumlah platform media masa karena diduga tidak memiliki perizinan secara lengkap.
Dalam proses itu hingga surat pengaduan kini didisposisikan di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah II Kabupaten Tangerang.
Beserta Tim, Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia itu pun kerap berkali-kali mengunjungi Kantor UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah II di Jambe, untuk memastikan hasil tindak lanjut tentang Toko Murah Jaya tersebut.
“Sejauh ini memang soal Toko Murah Jaya yang memiliki banguan 2 lantai dan berdiri bebas ditengah perkampungan padat penduduk, saya beserta Tim selalu mengawal dan kerap berkunjung ke UPTD Tata Ruang Pemeliharaan Bangunan Wilayah II, karena diduga Toko tersebut tidak memiliki perizinan secara lengkap, “kata Heru kepada pewarta. Jumat 10 Januari 2025.
Saat itu, kata heru, pada senin 06/01/2025 kemarin, dirinya kembali mengunjungi UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah II untuk memastikan kabar proses surat Pemanggilan ke-2 terhadap Toko Murah Jaya.
Setelah di Kantor UPTD dirinya pun belum berhasil bertemu dengan petugas yang mengirimkan Surat Pemanggilan ke-2 Toko Murah Jaya, dan sesaat itu Heru pun lalu menghubunginya.
Dari percakapan itu, Sekjen DPP LSM Peopor Indonesia menanyakan kepada petugas UPTD tentang hasil tindak lanjut Surat Pemanggilan ke-2 terhadap Toko Murah Jaya.
Namun alih-alih dari percakapan petugas tersebut menyebut bahwa, setelah pihaknya melayangkan Surat Pemanggilan ke-2 malah yang datang ke Kantor UPTD bukan pemilik Toko Murah Jaya melainkan oknum TNI aktif berinisial IM.
“Saat di Kantor UPTD hari senin kemarin kami tidak bertemu dengan petugas yang melayangkan Surat Pemanggilan Ke-2 Toko Murah Jaya, lalu kami menghubunginya dan petugas itu bilang, kalau yang datang ke kantor itu bukan lah pemilik Toko melainkan oknum TNI aktif berinisial IM, ini kan gak nyambung, ada apa oknum TNI tersebut dengan Toko Murah Jaya?.
Jika kami katakan ini layaknya jelangkung.
(“Datang tak di undang Pulang tak Dihantar”), jadi yang di undang siapa, yang datang pun siapa?, “cetusnya.
Heru menegaskan bahwa menurutnya pihak UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah II seharusnya tidak mengizinkan jika selain dari pemilik Toko yang datang atas Surat Pemanggilan untuk pemeriksaan terkait kepemilikan perizinan perusahaan, apalagi melibatkan seorang oknum TNI aktif.
“Seharusnya pihak UPTD juga melarang dong, atas tindakan pemilik Toko yang melibatkan seorang oknum TNI aktif untuk memenuhi pemanggilan atas pemeriksaan perizinan perusahaan. Ini sama halnya seperti ada jasa pengamanan?
“Jika memang oknum dari kesatuan tersebut mempunyai kapasitas di Toko Murah Jaya, apakah di perbolehkan?,
“Ini sangat aneh atas kehadiran oknum TNI aktif tersebut yang bukan bagian dari perusahaan, namun terkesan seakan dia yang berperan.
“Kami meyakinkan bahwa oknum TNI aktif tersebut diduga membekingi perusahaan.
“Dalam persoalan ini kami akan menelusuri oknum tersebut, dan akan kami konfirmasi ke Komandan kesatuan bahwa jika memang benar anggotanya membekingi Toko Murah Jaya maka kami meminta agar ditindak sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara ini, “tegas Heru.
(Andi Farma)