Impor pakaian bekas akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi usaha konveksi masyarakat. Presiden Jokowi dengan tegas mengatakan impor pakaian bekas mengganggu dan telah memerintahkan jajaran pemerintahan segera mencari akar persoalannya.
Menurut Asisten II Setda NTB dr. Nurhandini Eka Dewi, dari segi bisnis, masuknya pakaian bekas dari luar negeri jelas akan merugikan usaha kelompok kecil dan menengah (UMKM) konveksi milik masyarakat. Konsumen memiliki pilihan untuk membeli baju yang harganya lebih rendah, sehingga mereka lebih cenderung ke lokasi penjualan baju bekas.
“Masyarakat banyak ke pasar Karang Sukun, di hari Minggu pagi ramai di sana. Mereka membeli pakaian bekas,’’ katanya, Sabtu 18 Maret 2023. ‘’Andaikan tak ada baju bekas impor maka industri konveksi NTB akan naik,” tambah Nurhandini Eka.
Peredaran baju impor bekas semakin meluas karena harganya yang rendah. Imbasnya yaitu konveksi skala kecil yang digeluti oleh masyarakat bisa tak berkembang. Jika pemerintah sudah melarang dengan tegas masuknya baju bekas impor tersebut melalui regulasi, seharusnya pihak terdepan yang menanganinya adalah aparat penegak hukum (APH).
Dari sisi kesehatan, baju bekas harus direndam dengan disinfektan kemudian dicuci dengan baik sebelum dipakai. “Dengan cara itulah kumannya bisa hilang. Kecuali baju itu sudah terkontaminasi zat-zat yang lain,’’ katanya. Tapi biasanya kain yang terkontaminsi zat-zat tertentu dia bisa berubah warna dan lainnya.
Dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 40 tahun 2022, pakaian dan barang bekas lainnya termasuk dalam barang yang dilarang impor dengan pos tarif atau HS 6309.00.00. Uraian pakaian bekas dan barang bekas lainnya tertera di bagian IV jenis kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Jika ditelusuri, impor barang bekas dengan nomor HS ini ternyata tercatat dalam data Badan Pusat Statistik (BPS). Kendati importasi pakaian bekas ini turun jika melihat data tahun 2019 sampai Januari 2023. Nilai impor pakaian bekas dengan kode HS HS 6309.00.00 pada 2019 secara nasional tercatat mencapai US$ 6,07 juta atau sekitar Rp93,3 miliar (asumsi kurs Rp15.374/US$), pada 2020 turun jadi US$ 493,98 ribu atau sekitar Rp7,5 miliar, 2021 jadi US$ 44,13 ribu atau sekitar Rp678 juta.
sumber: https://www.dkliknews.com/nasional/3488118351/impor-pakaian-bekas-ke-indonesia-dinilai-mengancam-usaha-konveksi-masyarakat