Kabupaten Tangerang | desak-news.com – Diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Taman Kanak-Kanak Negeri (TKN) Mandiri Kecamatan Solear berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Hal demikian diungkapkan pegiat kontrol sosial salah satu dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PUSAKA Taslim alias Alek, “akibat adanya beberapa dugaan penyimpangan dari metode proses pengerjaan, selain tumpukan batu kali yang tidak di dasari dengan adukan semen dan pasir, dangkalnya galian pondasi hanya memiliki ketinggian 40,7cm, hal tersebut diduga kuat proses pengerjaan melenceng dari spesifikasi teknis yang berpedoman kepada Rencana Anggaran Belanja (RAB).”Ungkapnya
“Tak hanya itu, dasar lapis pondasi pun tidak menggunakan amparan pasir, sehingga stabilitas struktural yang diperlukan untuk mempertahankan kekuatan dan integritas bangunan memiliki daya dukung yang buruk.” Cetusnya.
“Saya menduga, lanjut dia, telah terjadi upaya tindakan kecurangan yang dilakukan dalam kegiatan tersebut, bahkan upaya melakukan pengurangan kuantitas yang tentunya dapat mengacu kepada kualitas pembagunan.”Tambahnya
“Kendati begitu, saya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang khususnya kepada bidang pengawasan, untuk menindak tegas terhadap pelaksana pengerjaan pembangunan ruang kelas baru TKN Mandiri kecamatan solear.”Tegas alek
Diketahui, Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) TKN Mandiri Kecamatan Solear melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang. Sumber Dana. APBD kabupaten tangerang Tahun Anggaran (TA) 2024.
Nomer Kontrak. 077/Kontrak.Disdik/APBD/VI/2024.
Nilai Kontrak. Rp.287.272.300.
Waktu Pelaksanaan. 45 Hari Kalender.
Sebagai Pelaksana Kegiatan. CV ANDREENA KHEY.
Hingga berita ini diterbitkan dan pemberitaan lebih lanjut, dinas terkait dan pihak mandor atau pelaksana kegiatan belum dapat di hubungi untuk di konfirmasi.
(Fahlevi)