Kab.Tangerang – 26/03/2024|desak-news.com .Dasarnya kendaraan operasional Aparatur Sipil Negara (ASN) baik itu mobil atau motor dengan ciri khasnya berplat merah sejatinya hanya dapat digunakan untuk kebutuhan dinas, bukan kepentingan pribadi.senin 25/03/2024
Hal itu tertuang dalam peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara, no 87 tahun 2005 tentang pedoman efisiensi dan disiplin PNS, dan sudah di tetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturannya, kendaraan dinas operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi. Penggunaannya pun dibatasi pada hari kerja kantor.
Dan sesuai Keputusan Presiden (KEPPRES) nomor 68 tahun 1995, hari kerja yang di maksud yaitu Senin sampai jum’at dari pukul 07:30 hingga 16:00 dan ASN/pejabat wajib menggunakan seragam.
Selain itu, kendaraan dinas hanya bisa digunakan di dalam kota. Bisa saja keluar kota, tapi harus dapat izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas, maka dia bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai peraturan pemerintah no 94 tahun 2021 yang disiplin. tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Jadi, Penggunaan kendaraan dinas itu tidak sembarangan, baik mobil maupun motor tidak bisa dipakai oleh siapapun, baik itu keluarga, teman, dan lainnya. Kecuali ASN/pejabat pemerintah yang bersangkutan.
Kendati demikian, banyak sekali kendaraan dinas berplat merah yang digunakan untuk keperluan pribadi, bahkan banyak ASN yang sengaja menyamarkan plat nomornya dengan dilapisi mika kaca berwarna gelap.
Seperti kendaraan plat merah milik Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tangerang yang digunakan oleh Kepala Dinas (KADIS) Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA).
Diduga kepala dinas tersebut dengan sengaja membungkus atau melapisi kendaraan plat merah yang digunakannya itu dengan tutup mika berwarna biru gelap.
Sepintas kendaraan KADIS DBMSDA yang sedang terparkir dihalaman Masjid, di Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa pada hari Senin, 25 Maret 2024 itu tak seperti kendaraan dinas, namun setelah didekati barulah terlihat plat merah A 1541 W yang ditutup dengan mika.
Iwan Firmansyah Effendi, KADIS DBMSDA saat dikonfirmasi mengenai plat merah kendaraan dinasnya yang sengaja ditutup dengan mika berwarna biru, seketika dia langsung melepaskan mika tersebut, kemungkinan itu dilakukannya karena takut akan dipublikasi.
Dia menjelaskan bahwa tujuan dari penggunaan mika berwarna biru tersebut hanya untuk menghindari hal-hal yang terjadi di jalan, misalnya seperti ada kerusuhan, atau aksi demonstrasi dan lain-sebagainya.
“Buat menghindari demo, itu tidak ada sanksinya dengan jabatan saya, tinggal dibuka saja mikanya, gampang kok, kalau terjadi apa-apa di jalan siapa yang nanggung, emang aparat bisa jaga,” ucap Iwan Firmansyah Effendi dengan nada kesal
Dugaan sementara, bahwa tujuan dari KADIS DBMSDA menyamarkan plat nomor kendaraan dinasnya dengan mika berwarna biru gelap ini, supaya gerak-geriknya bebas tak terendus oleh siapapun bilamana kendaraan itu digunakannya untuk keperluan pribadinya.
Sampai berita ini diterbitkan, PJ Bupati Tangerang belum dikonfirmasi.
(Red/Tim)