Tangerang – 27/01/2024, desak-news.com . Sedikitnya 30 siswa pelajar SMP asal Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang diamankan anggota Polsek cisoka karena diduga akan melakukan aksi tawuran.
Sebelum terjadi tawuran puluhan pelajar bermula adanya siswa SMP N, 1, dan SMPN 2 Cisoka sesudah pulang belajar kemudian berkumpul di salah satu rumah warga di kp Cibuluh desa cibugel tiba tiba muncul 3 Orang pelajar berseragam sekolah menengah Atas(SMA) sambil membawa Sajam dan wajah nya memakai masker, sambil mengacung acungkan senjata tajam panjang sejenis Samurai puluhan pelajar SMP namun tidak sempat terjadi, karena keburu warga yang mengepung sampai kocar kacir kabur si pelaku ,
Tak berselang lama tiba dari pihak kepolisian Polsek Cisoka di lokasi, lalu mengamankan puluhan pelajar SMP yang hendak tawuran dikantor kepala desa cibugel,
Aiptu Joko bersama Bripka Aji Wibowo, Briptu Saepul menyampaikan ” menghimbau kepada para puluhan pelajar SMP untuk tidak melakukan memakai obat keras seperti Tramadol , Eksimer dan minuman beralkohol karena tawuran itu adalah tindak pidana yang ada konsekwensi hukuman pidananya 9 tahun dijerat undang undang darurat dan sangat merugikan.’Ujarnya
Masih Aiptu Joko ” Kami lakukan pembinaan dengan mengundang orang tua, pihak sekolah, ketua BPD desa cibugel bhabinkamtibmas dan . Mereka (para pelajar) diminta membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi yang pertama dan yang terakhir kasihan sama orang tua kamu paham” tutupnya.
Redaksi/Rifal