Tangerang, 09/10/23, desak-news.com. .Merasa telah di belikan keramik untuk pos keamanan desa (Poskamdes-red). Sabtu 02/09/2023 kemarin, sebesar Rp. 4.940.000. (Empat Juta Sembilan Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah), sebagai pengganti uang koordinasi.
Dengan adanya hal tersebut membuat oknum pengawas (Niko-red), selaku pengawas dari vendor First Media terkait penarikan kabel internet fiber optic (wifi-red), dengan cara menaiki rumah Ernita selaku warga Perumahan Taman Kirana Surya Blok H.18 No.22 Rt.08 Rw.012 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten.
Foto : Tiang Wifi
Dimana hal tersebut diduga pengawas (Niko-red) merasa hebat dan sombong, sehingga mengeluarkan kalimat akan karungin Ernita dan mengatakan wartawan rezim
Dengan adanya peristiwa menaiki rumah orang tanpa seizin prmilik, hal tersebut membuat Ernita merasa dilecehkan haknya oleh oknum pengawas tersebut. sebagai wsrga desa pasanggrahan, lantas ernita pun menghubungi Agus Setyantoro Kades Pasanggrahan, prihal rumahnya dinaiki tanpa seizinnya, namun sayangnya keluhan Ernita tidak ditanggapi oleh Agus Setyantoro selaku Kades Pasanggrahan.
Dari rekaman percakapan Ernita dengan Agus Setyantoro, kurang lebihnya terdengar seperti ini.
Agus Setyantoro : itu hak kamu silahkan distop aja atau bilang sama Rt-nya. Terkait pekerja yang menaiki rumah orang Itu bukan urusan saya. Ujar Agus Setyantoro
Adanya keluhan warga (Ernita-red) yang diabaikan oleh Agus Setyantoro selaku kepala Desa Pasanggrahan, dirinya (Ernita-red) bertanya-tanya ada apa???
Foto Pemasangan tiang Wifi
Dalam hal ini, Sekretaris Jendral (SEKJEN) Dewan Pimpinan Cabang Yayasan Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri ( DPC YLPK PERARI Kab.Tangerang) Datok Nasir Angkat Bicara. Selasa (09/10/2023) Terkait beredarnya Bon Pembelian Kramik dari First Media untuk Poskamdes, Menurut saya (red-datok nasir) ini sudah termasuk kategori Pemerasan atau setidaknya gratifikasi, karena pemberian tersebut mempunyai tujuan untuk memperlancar usahanya di desa Pesanggrahan. Bebernya
Terlebih pemberian Kramik itu bertujuan untuk memohon tandatangan ijin lingkungan tentunya ini harus jadi catatan bagi masyarakat desa Pasanggrahan untuk mengawasi bahkan jika perlu laporkan Oknum Kades ke penegak hukum. Tegas nasir.
Diketahui dari penelusuran awak media di setiap titik penanaman tiang WiFi First Media ada juga salah satu warga yang keberatan halaman rumah nya di tanam Tiang WiFi.
Syaiful pathoni warga RT.09/12 merasa keberatan di depan rumahnya di pasang tiang WiFi karena berakibat penyempitan.
Saya keberatan dipasang tiang WiFi, selain mengakibatkan penyempitan lahan juga para pekerja tidak sopan main gali saja. Cetusnya
Dan sayapun ambil tindakan dengan menutup lubang galian yang sudah di gali oleh para pekerja pemasangan tiang Wifi. Pungkas Toni
Redaksi /Andi Farma