Tangerang 20/09/23, desak-news.com , Proyek pembangunan bumi perkemahan Pramuka Desa Cisoka kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang-Banten yang saat ini tengah dikerjakan didalam prosesnya menuai Sorotan.(Rabu 20/09/2023)
Kali ini sorotan tersebut mengarah kepada sebuah proses pengerjaan kontruksi berupa pembangunan gedung perkemahan yang dikerjakan oleh CV. Yudha Perkasa yang menelan anggaran cukup fantastis sebesar Rp 5,836,772, 000,(LIMA MILIAR DELAPAN RATUS TIGA PULUH ENAM JUTA TUJUH RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH)yang bersumber anggaran APBD Kabupaten Tangerang T.A.2023 yang selanjutnya di kelola oleh Dinas DTRB ,
Papan proyek
Pasal nya didalam proses pelaksanaan kegiatan tersebut terlihat para pekerja tidak terlengkapi oleh Standar Menejemen K3(SM-K3)sementara itu para pekerja yang coba di konfirmasi oleh awak media desak-news,(AG)mengatakan bahwa mereka sudah bekerja selama dua bulan,dan selama itu dirinya belum pernah menggunakan seragam Saefety
“Saya sudah dua(2) bulan kerja disini tiap hari belum pernah pakai seragam Saefety”. Ucap AG
Ia pun menambahkan “Safety tidak ada”,ketika disinggung mengenai potensi kecelakaan kerja yang dapat seketika menimpa dirinya dirinya menjawab ketidak tahuannya sebari menunjukan raut wajah yang bingung,
“Gak tau pak siapa yang tanggung jawab,klo yang kerja semuanya ada 15 orang pak”.tuturnya
Belakangan diketahui bahwa didalam pelaksanaan kegiatan tersebut,pihak pengusaha diduga kuat sudah melakukan pelanggaran dengan mempekerjakan anak dibawah umur.
Dan tentunya hal tersebut dinilai berbagai pihak sangat bertentangan dan diduga kuat sudah melanggar Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 1970 tetang K3 ( keselamatan kesehatan kerja)
Para pekerja Di Proyek Bumi Perkemahan
Pengertian didalam Fungsi Manajemen K3 , yaitu untuk mengurangi jam kerja yang hilang akibat kecelakaan kerja, menghindari kerugian material dan jiwa akibat kecelakaan kerja dan menciptakan tempat kerja yang aman dan nyaman dalam melaksanakan kerja. Adapun penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja (PAK), Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya. Monitoring K3 didampingi oleh pihak Penyedia Jasa.
Terkait tenaga kerja di bawah umur bagi pengusaha yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun dapat dipidana.,mengacu Undang Undang nomor 13 tahun 2003 Sanksi hukum mempekerjakan anak di bawah umur sudah diatur oleh Mentri ketenagakerjaan indonesia.
Hingga berita ini diturunkan baik pihak kontraktor maupun Dinas DTRB belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi lebih lanjut.
Redaksi/Rifal