Proyek Perum Puri Harmoni 2
Kebutuhan akan tempat tinggal selalu meningkat dari tahun ke tahun yang menyebabkan banyaknya alih fungsi lahan menjadi sebuah perumahan. Berangkat dari kebutuhan tersebut, pengembang perumahan perlu mengurusi izin amdal perumahan sebagai salah satu syarat pembangunannya.
Permasalahan lingkungan sering timbul ketika alih fungsi lahan apalagi jika tanpa adanya amdal. Amdal juga menjadi hal yang penting dalam proses usaha pembangunan perumahan untuk menilai kelayakan lingkungan.
Proyek pembangunan Perumahan PT Vista Land Harmoni yang berlokasi di kp, Sadang Cempaka , desa cempaka , Kecamatan Cisoka kabupaten Tangerang diduga tidak mengantongi izin AMDAL Sabtu 02 / 09/ 2023,
Berdasarkan penelusuran Fakta dilapangan, meski belum mengantongi izin AMDAL nya pihak pengembang sudah memulai pembangunan rumah di dalam lokasi tersebut. Selain itu pihak pengembang sudah melakukan promosi untuk penjualan.
Sakman tokoh pemuda Kampung pasir huni desa Bojong Loa kecamatan Cisoka Tangerang , saat di temui awak media di rumah nya menjelaskan ” memang benar pada waktu itu tanggal 23 Juni kami dipertemukan secara bermusyawarah turut hadir Sekcam Cisoka, aparat Desa Cempaka ketua BPD desa cempaka, kepala desa Bojong serta BPD desa Bojong loa aparatur desa Bojong loa termasuk Kadus ,1, dan Kadus, 2 , dan para tokoh masyarakat , isi musyawarah bahwa pihak pengembang sebelum pembangunan nya di mulai namun untuk pembuatan Saluran air serta analisis Dampak Lingkungan ( AMDAL) akan kami usahakan lebih dulu,namun sampe sekarang sudah hampir 4 bulan belum ada jawaban , ucapnya.
Rumah Contoh Perum Puri Harmoni 2
Masih sakman, kami disini bersama warga sangat khawatir sekali dengan adanya pembangunan perumahan karena sebentar lagi akan turun hujan , yang kami takutkan suatu hari nanti , esok atau lusa turun hujan akan banjir ke tempat sawah warga kami , maka udara akan merambat kemana mana sehingga kami dan warga desa Bojong loa ini jadi gagal panen, katanya lagi
Dilain tempat, Aceng selaku Jaro didesa Bojong loa juga angkat bicara , ” ini tidak boleh di biar kan saya takut besok turun hujan sawah warga kami banjir sehingga air lumpur merah bertumpah pada persawahan warga kami yang menyebabkan para petani kita gagal panen , padahal waktu rapat dari pihak depelover akan membuatkan AMDAL nya namun sampe sekarang belum ada,,
“ujar Aceng.
Jusepta kepala desa Bojong loa ketika di hubungi awak media lewat Whatsaap nya menjelaskan,” memang benar pada waktu itu kami sudah duduk secara musyawarah dengan para pengembang perumahan, kami setuju membuat pernyataan bahwa sebelum pengerjaan pembangunan rumah mereka setuju membuatkan lebih dahulu saluran air (AMDAL
) nya , namun sampe sekarang belum ada tanggapan , yang seharus nya pihak pengembang membuatkan lebih dulu saluran Airnya serta menyiapkan AMDAL nya,,ujar nya.
Masih Jusepta ” beberapa hari ini kantor desa atau kerumah saya didatangi warga dari kp pasir huni dan Cilaban , terkait proyek pembangunan perumahan Harmoni yang sudah di bahas bersama , karena mereka takut besok besok akan turun hujan dan sawah nya kebanjiran sehingga mereka gagal panen , harapan saya sejauh mana pihak pengembang dan kapan akan membuktikan AMDAL nya, dan saya sangat menyyangkan terhadap pihak pengembang pembangunan perumahan ketika harapan warga kami tidak ada tanggapan dari pihak pengembang warga akan demo,
Sekali lagi saya sangat menyyangkan kepada pihak pengembang perumahan dengan adanya kegiatan kegiatan kendaraan truck memuat berat pengangkut tanah merah yang melintas setiap hari beraktivitas , warga kami desa Bojong loa sangat merasa gangguan gangguannya ngebul debu bertebaran di mana mana saya sangat khawatir dengan kesehatannya terancam batuk filek asma , saya selaku kepala desa Bojong loa akan berkoordinasi dengan dinas terkait,,tutur nya.
Oleh karena itu Proyek Perumahan Puri Harmoni 2 yang berlokasi di wilayah Desa Cempaka Kecamatan Cisoka dalam dokumen Amdal mewajibkan mencantumkan saran dan pendapat dari masyarakat yang akan terkena dampak karena pembangunan perumahan.
Sehingga apabila masyarakat menilai bahwa pembangunan proyek perumahan akan berdampak buruk terhadap lingkungan maka masyarakat diperbolehkan saja menyetujui persetujuannya. Dimana persetujuan masyarakat ini akan menjadi pertimbangan dalam pengesahan dokumen Amdal.
Redaksi/Shd