Cipocok Jaya Kota Serang,Tigaraksa_Desak-news – Kegiatan seminar nasional yang bertema “Batasan Hak Imunitas Advokat Dalam Berprofesi”. dilakukan pada hari Sabtu, tanggal 02 September 2023 yang di adakan di Auditorium Justitie Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan yang beralamat di Jalan Syech Nawawi Al-Bantani Kelurahan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang Banten.
Ketua Panitia Herman Setiawan, S.H. menjelaskan, “bahwa seminar nasional yang di adakan merupakan hasil kerja keras dan solidaritas serta partisipasi dari mahasiswa program magister hukum STIH PAINAN sebagai bentuk kontribusi mahasiswa dalam rangka memberikan kegiatan positif guna mensosialisasikan tentang pentingnya mengetahui secara mendalam dan luas tentang batasan hak imunitas seorang advokat dalam menjalankan profesinya, atau Advokasi, kegiatan seminar ini di ikuti oleh sekitar 110 peserta terdiri dari, Mahasiswa STIH Painan Strata 1 (S1) dan Pascasarjana (S2), maupun alumni dan peserta lainya dari kalangan umum yang hadir ; Ungkapnya
“Seminar Nasional seperti ini harus sering diadakan oleh Mahasiswa STIH PAINAN guna melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dimana selain proses belajar mengajar juga salah satunya penelitian dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat. Dimana harapannya kegiatan ini menjadi bagian dari tujuan melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi dimaksud. Dan Saya berterimakasih kepada STIH Painan yang telah menyelenggarakan seminar terkait mendiskusikan isu-isu penting seputar batasan hak imunitas advokat dalam berprofesi,” katanya.
Hadir dalam kegiatan seminar Nasional STIH PAINAN, Ibu Prof, Dr, Hj, Elza Syarief, SH, MH, CTL, CIQnR, CIQaR, CCLE, CIArbi, PCLE, CPELS, CP3LS,.(Guru besar bidang Hukum dan Teknologi ) selaku Pemateri I, Bpk H.Patwan Siahaan, SE. SH. MH (Ketua yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat (YPKM), Dr. Rasman Habaehan, SH, MH ( Akademisi STIH Painan/pemateri II), Dr. Muh Nasir, SH, M.Hum (Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Painan). Dan acar tersebut di moderatori oleh Dr.Andyka Muchtar, SH.,M.Kn. yang juga selaku Kepala Program Studi Program Magister Hukum STIH PAINAN.(red.DSA)