
Tangerang – desak-news.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan produksi PT Sukses Logam Indonesia (SLI), perusahaan pengelola limbah B3 yang beroperasi di Kawasan Industri Olex, Desa Sentul, Balaraja.
Keputusan ini didasarkan pada temuan dugaan kuat adanya pencemaran udara dan kebisingan serius yang telah menimbulkan keresahan signifikan di kalangan masyarakat sekitar pabrik.
Surat penghentian sementara kegiatan produksi bernomor: 500.16.6.6/10401/X/DLHK/2025 telah diterbitkan dan ditandatangani oleh Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Langkah pengenaan paksaan pemerintah ini merupakan respons cepat terhadap aktivitas PT SLI di Jalan Raya Serang Km 25 yang dinilai telah mengancam ketentraman dan kenyamanan warga.
Pemkab Tangerang menegaskan, keputusan penghentian sementara tanpa didahului teguran ini sejalan dengan Pasal 80 ayat (2) UU PPLH, yang berlaku apabila pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hidup, serta berpotensi menimbulkan kerugian atau dampak yang lebih besar jika tidak segera dihentikan.
Sebelum keputusan ini dikeluarkan, aktivitas PT SLI telah menjadi sorotan publik dan viral di media sosial terkait dugaan polusi yang terjadi selama bertahun-tahun.
Puncak keresahan warga ditandai dengan aksi damai yang digelar puluhan warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) pada Minggu pagi, 19 Oktober 2025.
Aksi tersebut menuntut penanganan serius atas polusi industri yang diduga kuat berasal dari perusahaan.
“Sudah bertahun-tahun keluhan kami layangkan, namun suara kami seolah tidak didengar. Hak warga untuk hidup sehat tidak boleh dikorbankan demi keuntungan perusahaan,” ujar salah satu perwakilan warga di lokasi aksi.
Fhoto Sekjen ORMAS LMPI Marcab Kab. Tangerang, Zarkasih, S.H
Menanggapi surat penghentian sementara tersebut, Sekretaris Jenderal Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) Markas Cabang (Marcab) Kabupaten Tangerang, Zarkasih, S.H., menyatakan dukungannya.
“Kami bersama warga Desa Sentul, Balaraja, akan terus membantu mengawal surat dari DLHK Kabupaten Tangerang yang ditandatangani oleh Bupati. Langkah responsif Pemkab ini perlu kami dukung sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat,” ungkap Zarkasih, yang akrab disapa Rijal.
“LMPI bersama warga terdampak akan memastikan surat penghentian tersebut dilaksanakan secara penuh hingga aktivitas PT SLI benar-benar dihentikan”,tambahnya menegaskan.
Diketahui dalam isi surat tersebut, Pemkab Tangerang menegaskan bahwa penghentian sementara ini bersifat dapat ditinjau kembali. Apabila PT SLI menunjukkan itikad baik dan melakukan perbaikan signifikan yang menjamin kepatuhan terhadap peraturan lingkungan hidup, kegiatan produksi dapat diizinkan beroperasi kembali sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Tembusan surat keputusan ini disampaikan kepada:
Menteri Dalam Negeri RI
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI
Menteri Perindustrian RI
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal RI
Gubernur Banten
Ketua DPRD Kabupaten Tangerang.
Reporter: (Andi Farma)