
Jakarta, | desak-news, 20 Oktober 2025 — Dalam sebuah momentum penting bagi penegakan hukum dan pemulihan keuangan negara, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melakukan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13.255.244.538.149 dari perkara tindak pidana korupsi di sektor ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya. Penyerahan ini dilaksanakan di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, dan disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto serta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan uang pengganti kerugian negara tersebut secara simbolis kepada Menteri Keuangan pada Senin (20/10/2025).
Uang tersebut berasal dari penanganan perkara korupsi yang terkait dengan pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Total kerugian perekonomian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai ≈ Rp 17 triliun, dimana Rp 13,255 triliun telah dipulihkan sementara sekitar Rp 4,4 triliun masih dalam proses pemulihan melalui mekanisme cicilan atau penundaan dengan jaminan aset.
Korporasi yang disebut terlibat antara lain Wilmar Group (≈ Rp 11,88 triliun), Musim Mas Group (≈ Rp 1,8 triliun), dan Permata Hijau Group (nilai lebih kecil) dalam rangka proses pemulihan kerugian negara.

Presiden Prabowo dalam sambutannya menegaskan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum yang berkeadilan serta memastikan pengelolaan kekayaan negara amanah dan bermanfaat bagi rakyat.
Dia menyebut bahwa dana Rp 13 triliun tersebut bisa digunakan untuk membangun dan merenovasi lebih dari 8.000 sekolah atau membangun sekitar 600 desa nelayan modern — apabila dikelola dengan tepat.
Presiden juga menyoroti bahwa praktik korupsi di sektor sumber daya alam (SDA) merupakan pengkhianatan terhadap bangsa, dan penegakan hukum harus terus ditegakkan.
Penyerahan ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah dan aparat penegak hukum tengah bergerak aktif dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi.
Meski demikian, masih ada sisa kerugian yang belum dikembalikan (sekitar Rp 4,4 triliun dalam perkara ini) yang mendorong perlunya pengawasan lanjutan agar proses penagihan berjalan efektif.
Pemerintah menempatkan pengembalian aset ini sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di sektor pendidikan dan pembangunan desa nelayan.
Penegakan hukum dalam kasus korupsi SDA dan ekspor CPO menjadi perhatian utama, karena nilainya besar dan berdampak langsung ke keuangan negara dan masyarakat luas.
Penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar lebih dari Rp 13 triliun oleh Kejagung yang disaksikan Presiden dan Menteri Keuangan menunjukkan langkah konkret dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara. Namun, keberhasilan ini juga diiringi tantangan berikutnya: memastikan seluruh kerugian negara dipulihkan, dan memastikan dana yang dikembalikan benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat.
Redaksi/Shd
Sumber : Biro Pers & Informasi sekertariat Presiden