
SERANG – desak-news.com | Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI merespons cepat laporan Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten mengenai dugaan operasional Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Karang Jetak yang ilegal di Kabupaten Serang.
Melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Rabu, 15 Oktober 2025, tim KLH menemukan sejumlah pelanggaran serius, termasuk indikasi pidana lingkungan.
Sidak yang dipimpin oleh Staf KLH Bidang Pengawasan Sampah, Ronni Wahyu Wibowo, menemukan bahwa TPA Karang Jetak, yang melayani 11 kecamatan di Kabupaten Serang, beroperasi tanpa perizinan yang wajib.
Operasi Ilegal dan Pelanggaran Pidana
Ronni Wahyu Wibowo menegaskan bahwa TPA tersebut, yang mulai beroperasi sejak Agustus 2025, tidak memiliki sejumlah dokumen perizinan esensial, antara lain:
Izin Lingkungan (termasuk persetujuan warga sekitar).
Dokumen lingkungan, baik Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Izin pengelolaan dan pengolahan sampah.
Persetujuan teknis.
“Kami juga menemukan TPA Karang Jetak melakukan pembakaran sampah secara terbuka, yang secara jelas merupakan pelanggaran pidana lingkungan berdasarkan undang-undang yang berlaku,” tegas Ronni.
Kejanggalan Dokumen MOU DLH
Selain pelanggaran perizinan, tim KLH juga mencium adanya kejanggalan substansial dalam Memorandum of Understanding (MOU) yang dibuat antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang dengan pemilik lahan TPA Karang Jetak.
Meskipun TPA berstatus sewa lahan, Ronni menyebut pasal dalam MOU tersebut bertentangan dengan praktik sewa lahan biasa.
“Jika dilihat dari MOU, Pasal 2 menyebutkan bahwa DLH Kabupaten Serang sebagai pihak pertama bertanggung jawab mengelola sampah di TPA Karang Jetak, bukan hanya menyewa lahan. Pihak pertama bertanggung jawab akan mengelola sampah dan tindakan kontrol [pemantauan] lapangan,” jelas Ronni.
Ia menduga, klausul yang mengalihkan tanggung jawab pengelolaan ke DLH tersebut disinyalir sebagai upaya DLH Kabupaten Serang untuk menghindari penerapan Surat Keputusan (SK) Nomor 658 tentang Darurat Sampah.
“DLH membuat MOU seperti ini disinyalir panik dengan adanya SK 658 tentang darurat sampah,” tambahnya, menekankan bahwa DLH tidak boleh bertindak sepihak dalam pengelolaan sampah.
Tuntutan dan Batas Waktu Penyelesaian
Menindaklanjuti temuan ini, KLH dan KLH Banten segera menemui Sekretaris Dinas (Sekdis) DLH Kabupaten Serang, Iman Saiman, untuk membahas hasil verifikasi yang menunjukkan adanya kesalahan dan kejanggalan pada pasal-pasal MOU.
Ronni Wahyu Wibowo memberikan batas waktu tegas kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera menyelesaikan persoalan TPA Karang Jetak.
“Kami estimasikan empat hari ke depan agar polemik sampah yang sedang berlangsung di Kabupaten dapat segera diatasi. Kami akan terus memonitor di wilayah Serang ini sebelum permasalahan sampah ini selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur KLH Banten, Ferry Anis Fuad, S.H., M.H., mendesak DLH Kabupaten Serang untuk memiliki solusi jangka panjang dan legal.
“Sudah seharusnya Kabupaten Serang ini memiliki lahan sendiri yang legal. Fungsinya vital, yaitu untuk menampung sampah yang tidak dapat diolah, mencegah pencemaran lingkungan akibat pembuangan sampah sembarangan, mengisolasi sampah secara aman, serta mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry.
Reporter: (Andi Farma)