SERANG – desak-news.com | Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah Karang Jetak diduga terindikasi sejumlah pelanggaran, resmi dilaporkan Konsorsium Lingkungan Hidup (kLH) Provinsi Banten memasuki babak baru.
Tepatnya di Kampung Bolang RT/RW 01/01 Desa Bolang, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang. TPA tersebut telah mengikat nota kesepakatan atau “MOU” (Memorandum of Understanding) antara pihak di 11 kecamatan yang berada di Kabupaten Serang, dengan Risdi yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Pada senin 06 Oktober 2025, KLH Provinsi Banten secara resmi melayangkan surat Laporan Pengaduan (Lapdu) teregistrasi dengan nomor: 005/KLH/LP/X/2025, kepada Menteri Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di jakarta.

Direktur KLH Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad, SH.MH menyampaikan secara terbuka bahwa, pihaknya telah melakukan langkah konkret atas beberapa indikasi yang ditemukan di lokasi TPA Karang Jetak.
Lelaki yang akrab disapa Ferry menyebut surat laporan yang telah dilayangkan kepada kementerian lingkungan hidup, untuk menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran TPA Karang Jetak yang belum memiliki izin.
“Sudah kami tempuh melalui surat laporan pengaduan resmi yang kami layangkan pada hari senin kemarin kepada KLH/BPLH, atas dugaan pelanggaran yang dilakukan TPA Karang Jetak”, ungkap Ferry dalam keterangannya kepada wartawan.
Adapun hasil temuan di lokasi pada minggu (05/10/2025), Ferry dengan gamblang memaparkan beberapa jenis perizinan yang diduga belum dimiliki oleh TPA Karang Jetak.

Berikut catatan penting yang diperoleh terkait perizinan yang belum dimiliki TPA Karang Jetak.
“A. Belum memiliki izin lingkungan (persetujuan warga sekitar).
B. Belum memiliki UkL-UPL serta AMDAL.
C. Ijin pengelolaan dan pengolahan sampah.
D. Belum ada mesin pemusnah, sampah.
E. Belum ada persetujuan teknis dan dokumen lingkungan”, paparnya.
Sampah yang menggunung dari aktivitas mobilisasi kendaraan truk berasal dari beberapa wilayah kecamatan di Kabupaten Serang, sebagian dikelola dan dibakar secara terbuka.
Ferry juga menguliti dengan tegas perihal pelanggaran yang dilakukan TPA Karang Jetak sebagai aduan sesuai yang telah dituangkan pasal dan Undang-undang (UU) dalam isi surat tersebut.
– Undang-undang R.I No 32 Tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang peran serta masyarakat serta peran organisasi Lingkungan Hidup.
– Pasal 100 ayat ( 1 ) UU PPLH
Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah,baku mutu emisi,atau baku mutu gangguan,dapat di Pidana dengan Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000 ( tiga milyar rupiah).
– Pasal 98 ayat 1 (satu).
– Pasal 60 JO. Pasal 104 UU PPLH.
– Permen LHK No 6 tahun 2021.
– Undang- undang No 18 Tahun 2008.
– Pasal 368 KUHP.
– Pasal 423 KUHP.
Ironisnya, dugaan pungutan liar (Pungli) pun mencuat ketika Risdi mengaku bahwa jumlah persatu kendaraan truk dikenakan tarif pengangkutan sampah sebesar Rp.300 ribu sesuai yang tercata dalam isi surat MOU, namun, ia hanya menerima bersih tarif tersebut sebesar Rp.200 ribu.
Sementara diduga Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengambil sisa yang Rp.100 ribu dengan alasan penggunaan yang belum diketahui secara pasti.
“Per mobil Rp.300 ribu, ke saya cuma Rp.200 ribu. Katanya, seratus ribu diambil DLH,”ungkap Risdi tanpa menjelaskan mekanisme pemotongan tarif tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ferry menduga kuat adanya praktik maladminstrasi jika klaim memang terbukti, maka hal ini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan sudah masuk dalam dugaan penyalahgunaan anggaran publik, dengan potensi pelanggaran terhadap prinsip akuntabilitas keuangan negara.
“Jika memang klaim ini terbukti, maka undang-undang No 31 Tahun 1999 JO UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU TIPIKOR), adanya dugaan praktik Pungli, pemotongan tarif sewa oleh oknum sebesar Rp.100 ribu”, tegas Ferry.
Situasi tersebut diharapkan dapat menjadi cerminan, adanya sejumlah pelanggaran yang ditemukan di TPA Karang Jetak, agar pihak kementerian lingkungan hidup termasuk pihak berwenang untuk mengambil langkah nyata dan tegas.
Ferry juga berharap menteri lingkungan hidup dan juga deputi Gakkum segera melakukan sidak ke lokasi TPA karang jetak.
Reporter: (Andi Farma)