Tangerang – desak-news.com | Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad, SH.MH secara resmi melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan.
Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh usaha pembakaran, peleburan aluminium poil ilegal, di Kampung Blok Benda RT/RW 10/03 Desa Mekar Jaya, Kecamatan Panongan, milik RW Saefulloh dan H.Hamdan.
Surat laporan pengaduan (Lapdu) teregistrasi dengan nomor: 006/KLH/LP/X/2025, sudah dilayangkan pada Senin 06 Oktober 2025, kepada Deputi Penegakan Hukum (Gakkum), Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) di jakarta.
Ferry menyebut, selain adanya dugaan tindak pidana, usaha tersebut juga karena tidak mematuhi perundang-undangan (ilegal) dan mengancam kesehatan masyarakat.
“Terkait lapak pembakaran, peleburan aluminium poil milik pak RW Fulloh dan H. Hamdan, hari ini kami sudah resmi melayangkan surat laporan pengaduan kepada Deputi Gakkum KLH/BPLH di jakarta.
“Sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku, usaha tersebut juga diduga tidak memiliki izin resmi, dan tidak mematuhi perundang -undangan serta dapat merugikan masyarakat”, ungkap Ferry kepada pewarta.
Sebagaimana diketahui, Direktur KLH Provinsi Banten, Ferry Anis Fuad, SH.MH menganalisis dampak risiko berbahaya yang dtimbulkan dari kepulan asap tebal dan zat beracun (B3) sangatlah fatal bagi lingkungan dan mahkluk hidup lainnya.
“Ini bukan lagi sekadar keluhan tentang asap yang menusuk organ pernapasan vital, tetapi juga limbah dari sisa proses peleburan Aluminium yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), diyakini merusak ekosistem dan keseimbangan lingkungan”, kata lelaki yang akrab disapa Ferry, dikutip yang tayang sebelumnya dari media ini.
Lebih jauh, Ferry menyampaikan secara rinci terkait pasal dan Undang-undang Republik Indonesia (UU R.I) Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 100 ayat (1) UU PPLH.
“Setiap usaha yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi atau baku mutu gangguan, dapat di pidana penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling banyak sebesar Rp.3 Milyar.
-Pasal 98 ayat (1).
-Pasal 60 JO. Pasal 104 UU PPLH.
-Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021″, paparnya.
Ferry berharap, Deputi Gakkum KLH/BPLH dapat segera mengambil langkah nyata dan tegas atas laporan ini terhadap usaha berbasis risiko, agar tidak ada lagi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan kesehatan masyarakat.
Bersamaan dengan laporan ini, Ferry juga mengultimatum para pihak pengusaha yang tidak mematuhi aturan, agar segala upaya usaha berbasis risiko berhenti untuk tidak merusak ekosistem dan mahkluk hidup lainnya.
Reporter: (Andi Farma)