
Tangerang | desak-news.com – Dalam kasus individu yang terus menyita perhatian publik, diduga karena lalainya pengawasan internal RSIA Ilanur Balaraja, memberikan Obat Kadaluarsa jenis kapsul merek Vosedon kepada pasien yang bernama Reza Wildan memasuki babak baru.
Reza Wildan (pasien) yang sebelumnya diketahui berobat di RSIA Ilanur Balaraja pada Jumat 25 April 2025 lalu, karena menderita sakit Mual dan Diare.
Reza diberi Obat jenis Kapsul merek Vosedon oleh RSIA Ilanur Balaraja, namun setelah dikonsumsi, ia mengaku bukannya sembuh, justru malah semakin memperburuk kondisi tubuhnya.
Dengan penuh rasa kepanikan dan minimnya pengetahuan tentang medis, Reza melaporkan hal tersebut kepada Heru Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia, dan menceritakan kronologinya.
Poto korban Obat Kadaluarsa dan Zuliar/Heru Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia
Pegiat kontrol sosial itu lalu memperjuangkan Hak-hak masyarakat, melayangkan surat somasi kepada RSIA Ilanur termasuk melayangkan surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang, pada Senin (02/06/2025).
Terkini, Dinkes Kabupaten Tangerang menjadwalkan petemuan DPP LSM Pelopor Indonesia dengan pihak RSIA Ilanur Balaraja pada Senin pagi 23 Juni 2025, pukul 10:00 wib, terkait kasus pemberian Obat Kadaluarsa kepada pasien yang bernama Reza Wildan.
Dalam pertemuan yang terbuka itu, Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pelopor Indonesia, Syafrudin alias Lisen mendelegasikan Heru sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen) untuk menemui pihak RSIA Ilanur Balaraja disalah satu ruangan sederhana di gedung Dinkes Kabupaten Tangerang.
Hadir pula beberapa bidang dari petugas Dinkes, dr. Respinah, dr. Shemi Johan, dr. Desi Tirtawati, Lasmiati, Binsar Limban Gaol, dr. Qotrun Nada, dan tiga orang dari pihak RSIA Ilanur Balaraja, dr. Bambang Putra di bagian Manajer pelayanan Medis RSIA Ilanur Balaraja, dr. Afik Ismet di bagian umum, dan dr. Ida Jubaedah di Penunjang Medis. Nama-nama tersebut tercantum dan tanpa menghadirkan Apoteker RSIA Ilanur Balaraja.
Heru mengemukakan, dalam pertemuannya itu ia menyayangkan pihak RSIA Ilanur tidak menghadirkan bagian Apoteker yang memberikan Obat Kadaluarsa terhadap pasiennya.
Beberapa poin pertanyaan yang dilontarkan Heru, terkait mencuatnya informasi ke permukaan bahwa, RSIA Ilanur Balaraja diduga lalai dalam memberikan Obat Kadaluarsa kepada pasien.
Menurut Heru, perbuatan yang dilakukan Instalasi Farmasi dan Apoteker RSIA Ilanur memberikan Obat Kadaluarsa menyangkut nyawa seseorang.
“Persoalan di RSIA Ilanur Balaraja ini sudah beredar luas ke masyarakat, perbuatan yang dilakukan Apoteker menyangkut nyawa seseorang, kejadian yang menimpa pasien Reza Wildan, syukur masih beruntung nyawanya tidak hilang, ini patut menjadi peringatan keras”, kata Heru.
Heru menyebut, RSIA Ilanur Balaraja yang beroperasi sejak beberapa tahun lamanya, memang dikenal luas dan berpengalaman dalam menangani Kesehatan.
Namun, insiden yang dianggap tabu, kata Heru, dapat memicu kekhawatiran berlebihan terhadap pelayanan kesehatan RSIA Ilanur Balaraja, sehingga dengan sekejap mampu melumpuhkan sebuah kepercayaan.
Dia berharap, dari insiden ini, semestinya RSIA Ilanur dan Dinkes Kabupaten Tangerang dapat menjaga reputasinya di mata masyarakat, dengan memberikan pelayanan secara optimal dan mengedepankan integritas.
“Tentunya kami sangat mengenal jauh RSIA Ilanur Balaraja ini, yang berdiri sekian tahun lamanya di wilayah Kabupaten Tangerang, kami berharap reputasinya ini harus selalu dijaga, namun jika dari insiden ini tidak dilakukan dengan tindakan nyata, maka kepercayaan di mata masyarakat akan lumpuh dengan sekejap”, ujarnya.
Sementara, dalam diskusi yang tengah berlangsung, dr. Afik Ismet menyampaikan jawaban Heru, terkait tindaklanjut dari Dinkes Kabupaten Tangerang, ia mengaku jika RSIA Ilanur Balaraja sudah dilakukan audit, dan menerima surat peringatan keras atas kelalaian tersebut.
Secara internal, menurut Afik, pihaknya telah melakukan pembinaan dan teguran baik tertulis maupun lisan, dan tetap dalam pengawasannya. Artinya Segala upaya itu kedepan tidak akan terjadi kembali memberikan Obat Ekpired (Kadaluarsa) terhadap pasien.
Ditengah suasana diskusi itu, Heru membantah jawaban yang disampaikan dr. Afik Ismet, dimana menurutnya, pernyataan tersebut telah mengadopsi kalimat yang disampaikan Heru tadi.
Secara gamblang, Heru menegaskan, segala bentuk pernyataan jawaban dari pihak RSIA Ilanur tidak memfokuskan pada perbuatan yang dilakukan Apoteker, tetapi lebih cenderung pada peringatan dan teguran.
Ditengah ketegangan diskusi ketiga pihak, hal tersebut memunculkan spekulasi liar tentang perbuatan, sehingga, Heru meyakini, ada upaya menutupi kesalahan besar RSIA Ilanur Balaraja.
Kendati demikian, ia menekankan bahwa, langkah serta tindakan Dinkes Kabupaten Tangerang harus memberikan sanksi keras kepada RSIA Ilanur Balaraja berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku tentang BPOM.
‘Sanksi keras kepada RSIA Ilanur Balaraja, berdasarkan undang-undang Nomor 4 Tahun 2018, Tentang BPOM dan ayat 98 serta undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, mesti ditegaskan”, tegas Heru.
“RSIA Ilanur Balaraja jangan hanya fokus peringatan atau teguran baik lisan maupun tulisan atas perbuatan Apoteker atau Farmasi”, cetusnya.
“Ini menyangkut profesi tenaga kesehatan dan mencederai dunia medis, atas faktor kelalaian sehingga harus dipertanggungjawabkan’, tambahnya.
Heru menduga, Dinkes Kabupaten Tangerang tidak tegas kepada manajemen RSIA Ilanur Balaraja, dan mengangkangi regulasi yang dianggap pembiaran terhadap kode ertik tenaga kesehatan.
“Diduga Dinkes mengangkangi regulasi, dan melakukan pembiaran terhadap kode etik nakes, namun demikian dalam waktu dekat bila kami belum mendapatkan informasi yang akurat maka kami akan melaporkan dalam bentuk DUMAS Ke pihak Kementerian RI dan DPR-RI serta Ombudsman”, bebernya.
“Kami pun berencana akan menggelar aksi Demontrasi di depan gedung Dinkes Kabupaten Tangerang, dalam orasi kami nanti meminta kepada Bupati Tangerang agar mencopot jabatan Kadinkes Kabupaten Tangerang”, tadasnya.
(Andi Farma)