
Tangerang | desak-news.com – Ketua DPC Tangerang LSM KPK Nusantara Endang Supriatna menepis tudingan soal tindakan agresif yang dilakukannya di Kantor Desa Solear.
Pria yang akrab disapa Eden itu mengaku dituding melakukan tindakan agresif oleh salah seorang staf Desa Solear inisial R.
Diketahui, tudingan yang dilontarkan R (staf Desa Solear) ketika Plt Camat Solear, Eka Fathussidki, mengundang Ketua DPC KPK Nusantara ke Kantor Kecamatan Solear, pada Selasa 10 juni 2025, guna memastikan surat yang sudah diterima pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Solear.
Setelah undangan itu terpenuhi, Plt Camat Solear memfasislitasi Ketua DPC KPK Nusantara beserta satu anggotanya dan dihadiri satu awak media di ruang kerjanya.
Seiring obrolan soal surat tersebut yang diterima Pemdes Solear dikemukakan, Eden membeberkan bahwa, melalui Plt Camat R mengirim pesan singkat yang menulis tudingan, kalau Ketua KPK Nusantara sudah bersikap agresif di kantor Desa Solear pada saat sedang melayangkan surat.
“Pak Plt Camat Solear menyampaikan itu ke saya melalui pesan singkat yang dikirim si R, saya dituduh marah-marah di kantor Desa Solear ketika saya mengirimkan surat, sebetulnya itu tidak benar”, kata Eden dalam keterangannya kepada pewarta”, Rabu 11 Juni 2025.
“Padahal, bukan saya yang mengirimkan surat ke Kantor Desa Solear, tapi anggota saya, dan saya sudah pastikan itu ke anggota, jika mereka (anggota) itu tidak marah-marah saat ngirim surat, saya bisa buktikan itu semua”, jelasnya melanjutkan.
Eden juga meyakini, R menudingnya melalui tulisan pesan singkat yang dikirim kepada Plt Camat Solear tanpa bukti kebenerannya.
Menurut Eden, tudingan yang dilakukan R sudah mengarah pada pasal dan sanksi yang akan menjadi konsekuensinya.
“Justru dari perbuatan R lah yang menuding saya marah-marah tanpa bukti kebenarannya, dan saya yakin, itu sudah mengarah pada pasal 311 Ayat (1) yang menista dengan tulisan dan menuduh tanpa ada bukti”, cetusnya.
Selain itu, Eden menegaskan, jika R diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran itu, namun tudingannya tidak dapat dibuktikan, maka jeratan pasal lain akan menantinya.
“Saya akan beri kesempatan kepada R, kalau tudingannya itu dapat dibuktikan dengan benar, tapi kalau tudingannya itu tidak dapat dibuktikan, maka Pasal 434 Ayat (1) UU 1/2023 sedang menantinya”, tegas dia.
Menyikapi hal ini Ketua DPC Tangerang KPK Nusantara Endang Supriatna alias Eden menyatakan segera mengambil langkah untuk membuat laporan kepada Aparatur Penegak Hukum (APH), agar apa yang sudah ditudingkan oleh R dapat dipertanggunjawabkan.
Selain itu juga, Eden meminta kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan nyata tentang dugaan penyelewengan Alokasi Dana Desa (ADD) Solear.
(Andi Farma)