
Tangerang | desak-news.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang melalui Kepala Seksi (Kasi) Madrasah H. Joni Juhaeni menyampaikan tanggapannya terkait klarifikasi yang dilakukan antara pihak dua Insan Pers dan Yayasan Hidayatul Ummah.
Seperti diketahui, oknum pengurus Yayasan Hidayatul Ummah tak terima jika kegiatan Study Tour ke Jogja, Jawa Tengah telah dimuat dalam pemberitaan.
Hingga pada senin 02 Juni 2025 lalu, dua Insan Pers itu rupanya mendapatkan Persekusi oleh oknum pengurus Yayasan Hidayatul Ummah.
Setelah kabar santer itu mencuat ke permukaan, pihak Yayasan kemudian membatalkan acaranya dalam rangka perpisahan muridnya ke luar Daerah tersebut.
Munculnya perselisihan yang terus bergulir menjadi persoalan baru di lembaga pendidikan islam di Kabupaten Tangerang.
Oleh karena itu, pihak Kasi Madrasah H. Joni Juhaeni memutuskan untuk melakukan pertemuan antara dua Insan Pers yakni Taswan dan Samsudiin dengan pemilik Yayasan Hidayatul Ummah KH. Hambali Juaeni
Kedua pihak tersebut dipanggil oleh Kasi Madrasah untuk dipertemukan dan dilakukan mediasi di Kantor Kemenag pada Selasa pagi 10 Juni 2025.
Mediasi yang di saksikan sejumlah Insan Pers lainnya, termasuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Media XBintangIndo.com Dimas Agung Mahardika, ketua Forum Media Center Jayanti (MCJ) Supriadi alias Bonai dan Ketua Kelompok Kerja Pokja (Pokja) Gabungan Jayanti Mulyani.
Joni menanggapi pertanyaan hemat yang dilontarkan awak media desak-news.com terkait evaluasi dan langkah pengawasan ketat yang akan dilakukan pihaknya terhadap Yayasan tersebut, usai mediasi kedua pihak terklarifikasi.
“Iya pak pasti ada evaluasi dan pengawasan terhadap Yayasan“, timpalnya seperti dikutip dalam pesan singkat saat dihubungi. Selasa (10/06/2025).
Kedua pihak antara Taswan dan Samsudin bersama rekan Pers lainnya kini dikabarkan sudah berdamai dengan pihak pemilik Yayasan KH.Hambali Juaeni.
Bahkan pemilik Yayasan tersebut meminta maaf dan dalam waktu dekat ini akan mengundang rekan rekan Pers untuk makan-makan di kediamannya.
(Andi Farma)