
Tangerang | desak-news.com – Ketua Umum (Ketum) DPP LSM Pelopor Indonesia Syafrudin atau yang akrab disapa Lisen turut buka suara tentang PT. Indojaya Megafood yang berlokasi di Jalan Raya Serang Kawasan Industri Tristate Kecamatan Cikupa Kabupaten Tabgerang, Banten.
Lisen membeberkan tentang perusahaan yang bergerak di bidang Makanan Ringan itu memberikan upah kepada karyawan diduga masih di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan memakai sistem Harian Lepas (HL) dan Kontrak Borongan terus menerus.
“Selain adanya dugaan pelanggaran lain dalam bidang perijinan dan ketenagakerjaan, PT. Indojaya Megafood juga diduga memberikan upah kepada karyawan masih di bawah UMK/UMR Kabupaten Tangerang dan memakai sistem HL, dengan kontrak borongan terus menerus”, beber Lisen dalam keterangannya kepada desak-news.com. senin 05 Mei 2025.
“Perusahaan yang memproduksi Makanan Ringan itu juga diduga tidak menjalankan wajib lapor Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, perusahaan yang disahkan kepada Dinas terkait Kabupaten Tangerang”, tambahnya.
Menurut Lisen, Beberapa dugaan pelanggaran lain pun ditemukan salah satunya bidang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
“Salah satu dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan bahwa, karyawan tidak diikutsertakan BPJS”, cetusnya.
Sanksi lain, kata Lisen, terhadap PT. Indojaya Megafood yang diduga tidak mengikutsertakan karyawan ke dalam program BPJS Kesehatan seperti yang sudah tertuang dalam pasal dan Undang-Undang (UU) tentang jaminan kesehatan.
“Jika karayawan tidak diikutsertakan juga dalam program BPJS kesehatan, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 ayat 11 Peraturan Presiden Nomor 111 tahun 2013.
“Pasal 17 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 14 tahun 2011 tentang badan penyelenggaraan jaminan sosial yang menyatakan bahwa, pemberi kerja yang tidak melaksanakan anjuran pemerintah tentang BPJS Kesehatan akan dikenakan sanksi administratif berupa.
a. Teguran tertulis.
b. Denda dan/atau.
c. Tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu”,jelasnya.
“Namun demikian, kami meminta kepada pengawas ketenagakerjaan dan pengawas BPJSTK atau pihak penegak hukum sebagai wakil pemerintahan untuk melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap PT. Indojaya Megafood terkait pelanggaran normatif pekerja”, tadasnya.
(Andi Farma)