
Tangerang | desak-news.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Pelopor Indonesia bidang Investigasi Ruslin mengatakan, terkait PT. Indojaya Megafood yang memproduksi Makanan Ringan, diduga melanggar aturan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang.
“Berdasarkan pengaduan masyarakat bahwa, kami menduga adanya pelanggaran dalam bidang Ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT. Indojaya Megafood yang memproduksi Makanan Ringan”, kata Ruslin ditemui di ruang kerjanya pada Rabu 23 April 2025 lalu.
Seperti diketahui, PT. Indojaya Megafood yang memproduksi Makanan Ringan itu beralamat di Jalan Raya Serang, Kawasan Industri Tristate, Desa Sukadamai Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang, Banten.
Ruslin menyebut, perusahaan yang bergerak dibidang Manufaktur Makanan Ringan itu memiliki jumlah buruh lebih kurang 100 orang.
“Lebih kurang ada 100 karyawan yang kerja di perusahaan tersebut”, cetusnya.
Lampiran surat Klarifikasi dari DPP LSM Pelopor Indonesia terhadap PT. Indojaya Megafood
Selain itu, perusahaan tersebut juga kata Ruslin diduga tidak pernah melaporkan usahanya ke Disperindag dan diduga kuat tidak memiliki ijin yang dikeluarkan oleh Dinas terkait.
“Dan kami menduga bahwa PT. Indojaya Megafood tidak pernah melaporkan usahanya ke Disperindag, kuat dugaan kami perusahaan tidak memiliki ijin resmi dari Dinas terkait”, ungkapnya.
Dengan adanya indikasi yang dilakukan oleh PT. Indojaya Megafood, sebagai Kontrol Sosial, ia mendatangi pabrik tersebut untuk melayangkan surat Klarifikasi pada Selasa 22/04/2025 lalu dengan Nomor 010/Klarifikasi/DPP-LPI/Tng/lV/2025.
Ia juga menjelaskan secara gamblang pada saat datang ke pabrik dan membawa surat Klarifikasi, namun salah seorang petugas Sekuriti tidak mengijinkan untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan maupun staf.
“Adanya dugaan indikasi tersebut kami sebagai Kontrol Sosial mendatangi perusahaan dan bertemu langsung dengan petugas Sekuriti di pabrik, namun yang kami sayangkan petugas tersebut tidak mengijinkan kami untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan maupun staf”, tuturnya.
Dalam hal ini, Ruslin menekankan bahwa, pihaknya akan mengambil langkah untuk melaporkan dugaan indikasi yang dilakukan oleh PT. Indojaya Megafood terhadap instansi-instansi terkait maupun pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang.
“Dan jika memang surat Klarifikasi kami tidak diindahkan oleh perusahaan tersebut, maka langkah kami akan melaporkan hal ini terhadap instansi-instansi tekait maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang”, tegasnya.
Sebagai tambahan, Ruslin menguraikan tentang Standar Operating Procedure (SOP) PT. Indojaya Megafood yang diduga mempekerjakan karyawan nya tanpa menggunakan alat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang merujuk pada upaya melindungi para pekerja.
Tak hanya itu, dugaan lalainya perusahaan dalam memproses produksi makanan tanpa ijin pengawasan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang beredar di masyarakat.
“Beberapa dugaan indikasi pun kami temukan pada perusahaan tersebut, seperti para Buruh yang tidak menggunakan K3 sebagai alat pelindung diri, dan ijin dari BPOM untuk kepastian keamanan makanan”, tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan PT. Indojaya Megafood belum memberikan jawaban atas surat Klarifikasi dari DPP LSM Pelopor Indonesia sebagai keterangan tentang Regulasi.
(Andi Farma)