
Tangerang | desak-news.com – Kegiatan Pembakaran dan Peleburan Aluminium yang berlokasi di Kampung Korelet RT. 02 RW. 03 Desa Ranca Kalapa Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang, Banten, tepatnya bersebelahan dengan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Ciranjeng diduga ilegal.
Terpantau dalam penelusuran awak media di lokasi, selain diduga ilegal, lapak Pembakaran dan Peleburan Alumunium melalui tungku tradisional menimbulkan kepulan asap dan menghasilkan limbah B3 yang diyakini berdampak negatif yang signifikan terhadap lingkungan dan kesehatan manusia tanpa dilakukan pengelolaan yang benar
Kuat dugaan bahwa, lapak Pembakaran dan Peleburan Alumunium berbasis risiko itu tidak memiliki izin resmi.
“ZA” inisial salah seorang pemilik lapak tersebut saat di hubungi desak-news.com untuk di konfirmasi pada Selasa 22/04/2025, tentang badan usaha dan perijinan, ia mengaku bahwa badan usaha serta perijinan tersebut sedang diurus.
Namun ketika dimintai dokumen apa saja yang sudah diurus dan di terbitkan, ZA (pemilik) enggan menunjukan bukti?.
“Iya lagi d urus mas”, singkatnya ZA.
‘Td bang FR inisial juga sudah telpon ke saya , Kamis saya kesana Ya. “Maaf saya Masih ngelatih”, sambungnya
Tak sampai disitu, konfirmasi itu terus dilakukan guna memastikan badan usaha dan perijinan yang sedang diurus tersebut terdaftar dari Online Single Submision (OSS). Dan terdaftar akun simpel ( sistem informasi pelaporan lingkungan hidup)
Namun, sepanjang konfirmasi yang mengarah terhadap legalitas resmi, ZA (pemilik) tak kunjung menjawab.
Saat awak media bertanya kepada masyarakat sekitar yang tidak mau di sebutkan namanya,berharap kepada pihak Penegak Hukum (Gakkum) di bidang Lingkungan Hidup, dapat segera menindak dan melakukan penyegelan terhadap lapak Alumunium tersebut. Selain mencemari udara juga dapat berpengaruh pada kesehatan warga sekitar akibat aktivitas embakaran dan peleburan tersebut “penuh harap”.
Hingga berita ini di terbitkan pihak pengelola atau pemilik usaha masih bungkam.
(Andi Farma)