
Tangerang | desak-news.com – Sebuah Toko oli bernama “Motor Indo” diduga menjual produk oli palsu berbagai merek dan jenisnya, yang beralamat di Jalan Cendrawasih Raya, Nomor 55, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat.
Selain Toko yang diduga menjual oli palsu. Sebuah pabrik yang diketahui di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten, diduga sebagai pendistribusi oli tersebut.
Hal tersebut dibeberkan Kepala Divisi (Kadiv) Pengawasan, Yayasan Perlindungan Konsumen (YPK) TAJALLI Asep Rahman, setelah pihaknya melaporkan Toko yang menjual oli palsu, termasuk Pabrik yang diduga sebagai pendistribusian, ke Kantor Kementerian Perdagangan RI di Jalan M.I, Gambir, Jakarta Pusat.
“Saya selaku Kadiv pengawasan dari YPK TAJALLI, hari ini bersama Tim mendatangi Kantor Kementerian Perdagangan RI di Jakarta Pusat, untuk melaporkan adanya Toko oli bernama Motor Indo diduga menjual oli palsu berbagai merek dan jenisnya di wilayah Cengkareng”.
“Termasuk salah satu pabrik yang kami duga sebagai pendistribusian oli tersebut di wilayah Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, “beber Kadiv dalam siaran Pers nya di depan Kantor Kementerian Perdagangan, pada rabu 19 february 2025 kemarin.
Diketahui sebelumnya, berdasarkan laporan masyarakat. Kata Asep, saat ini pihaknya telah mendapatkan salah satu produk oli palsu bermerek Shell Advance di Toko tersebut dengan caranya itu.
Selain itu juga, Asep mengaku bahwa, pihaknya sudah berkonsultasi dengan SPBU Shell sembari membawa produk oli palsu di salah satu wilayah Tangerang, guna memastikan bahan keasliannya.
Alhasil, kata Asep, setelah konsultasi dengan pihak SPBU Shell bahwa produk yang ia bawa dinyatakan palsu.
“Saya sudah mendaptkan example (contoh) oli nya, Merek Shell Avance jenis oli motor besar, dan itu sudah kami konsultasikan sebelumnya sama pihak SPBU Shell di Tangerang untuk memastikan keaslianya”.
“Namun setelah kami konsul, pihak SPBU Shell menyatakan kalau oli tersebut adalah palsu, dan saat ini juga kami secara langsung sudah memilki oli yang aslinya di SPBU tersebut, “kata Asep.
Oleh karena itu, Asep melanjutkan, dalam upaya memperjuangkan hak-hak konsumen yang dirugikan dan pelanggaran yang diduga telah dilakukan oleh oknum pegusaha yang memalsukan merek dan produk secara keselurahan.
Asep menjelaskan lebih rinci tentang Undang-Undang (UU) dan pasal yang sudah ditetapkan.
Ia juga mendesak agar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk segera menindak tegas terhadap Toko dan Pabrik oli palsu tersebut.
“Tadi juga kami sudah menyampaikan laporan tersebut kepada Disperindag bidang penegakan di Gedung Kementerian Perdagangan RI”.
“Secara prosedur, Alhamdulillah mereka merespons laporan pengaduan kami dengan baik”.
“Dan selanjutnya upaya laporan ini juga akan kami adukan kepada pihak Mabes Polri, sebab oknum pemalsu merek oli tersebut telah melanggar hukum, apabila dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek atau badan lain, sebagaimana yang dimaksud pada pasal 90, 91, 92, 93, 94 undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang merek”.
“Selain melanggar ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek terhadap pelaku pemalsuan oli dapat dikenakan ketentuan pasal 383 KUHP Tentang Penipuan, dalam jual beli UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 10 Tahun 1961, Tentang Barang UU Nomor 5 Tahun 1984, “Tandasnya.
(Andi F)