
Tangerang | desak-news.com – Masyarakat Cisoka yang mengatasnamakan Forum 8 Organisasi Masyarakat (Ormas) Bersatu, baru-baru ini dikabarkan telah menggruduk Kantor Matel atau mata elang, pada Selasa 18 february 2025 kemarin.
Mereka yang tergabung dalam Forum 8 Ormas Bersatu se-Kecamatan Cisoka itu terdiri dari, BPPKB banten, PPBNI, Grib Jaya, PP, LAPBAS, KOTI, LMP, dan LMPI, menolak keberadaan Kantor Matel di wilayahnya.
Ketua DPAC Ormas BPPKB banten Kecamatan Cisoka, Deni Mulyana yang mewakili Ormas lainnya mengonfirmasi bahwa, aksi yang dilakukan Forum 8 Ormas itu lantaran ingin mejaga Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantibmas) di wilayah khususnya Cisoka.
“Saya mewakili rekan-rekan Ormas se-Kecamatan Cisoka pada hari ini mendatangi Kantor Matel yang berada di wilayah kami (Cisoka). Dengan tegas, kami selaku masyarakat menolak adanya Kantor Matel di wilayah kami ini, “terangnya Deni kepada awak media.
“Tujuan aksi kami ini adalah untuk menertibkan dari tindakan kawanan Matel yang kerap menimbulkan keresahan ditengah masyarakat, guna menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah Cisoka, “tambahnya.
Seperti diketahui, keberadaan Kantor Matel yang beralamat di Jalan Raya Cangkudu-Cisoka, tepatnya di Wilayah Desa Caringin Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, menuai kecaman dari berbagai pihak.
Deni menilai bahwa, aksi yang kerap dilakukan kawanan Matel mengejar Debitur macet dengan cara ugal-ugalan bak ubahnya begal jalanan.
“Sudah jelas, jika dalam aksinya mereka itu bak ubahnya begal jalanan, maka dengan itu kami tidak ingin adanya Kantor Matel di wilayah kami”.
Pesohor itu juga memaparkan terkait tindakan yang sudah dilkakukan Matel itu telah melanggar prosedur hukum yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) tentang jaminan fidusia.
“Nah aksi yang kerap mereka lakukan itu menjadi momok menakutkan bagi masyarakat, ketika melihat kendaraan yang menunggak melintas di jalan, lalu dikejar dengan cara ugal-ugalan”.
“Dan tindakan kawanan Matel itu jelas melanggar prosedur hukum yang tertuang dalam undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia”.
“Sebagai Ormas, Tupoksi kami pun wajib menjaga ketertiban umum dan kedamaian masyarakat, “Tandasnya.
(Andi Farma)