
Tangerang | desak-news.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang telah membuat Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen hukum untuk mewujudkan otonomi Daerah.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Bangunan Gedung. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan salah satu produk hukum dalam memenuhi kewajiban persyaratan kategori bangunan.
Hal tersebut dipaparkan Heru sebagai Sekjen DPP LSM Pelopor Indonesia. Dalam praktik pelaksanaan, tentunya pihak pemilik gedung sebelumnya diwajibkan memenuhi legalitas yang sudah dibuat secara resmi.
Legalitas mendirikan bangunan untuk memastikan bahwa bangunan yang didirikan aman, juga memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pemilik bangunan jika sesuai dengan peruntukan lahan.
“IMB merupakan salah satu produk hukum. Itu berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (UUBG), seperti rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana UUBG.
“Pemkab Tangerang juga telah menetapkan soal IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung, “papar Heru kepada pewarta saat ditemui dibilangan Solear. Sabtu 08 januari 2025.
Dalam hal ini, pria berdarah Sumatra Selatan itu juga mengaitkan dengan kedua Gedung yakni, “Toko Murah Jaya dan Tanvir” yang saat ini tengah disorotinya.
Kata Heru, jika pemilik gedung yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk itu tidak memenuhi kewajiban persyaratan dan melanggar Perda, maka sanksi administratif dan penghentian sementara harus ditegakan, hingga IMB atau PBG dan yang lainnya diperoleh.
“Maka dengan ini, jika gedung yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk atau tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan seperti IMB atau PBG, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan sebagainya, sanksi administratif untuk pemilik atau penghentian sementara harus ditegakan, sampai dengan legalitas resmi diperolehnya sesuai pasal 115 ayat 1 PP Nomor 36 tahun 2005.
Kemudian, dalam pasal 115 ayat 2 PP Nomor 36 tahun 2005 disebutkan bahwa pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran, apa lagi satu diantara dua gedung Tanvir yang diduga tidak sesuai peruntukan berdiri ditengah lingkup Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka Kecamatan Solear “jelasnya Heru.
Pemkab Tangerang harus cepat tanggap untuk menyelesaikan permasalahan terkait kedua bangunan gedung yakni Toko Murah Jaya dan Tanvir. Jangan biarkan terjadi tindakan melangkahi regulasi, “tambahnya.
Heru juga meminta agar Pemkab Tangerang bertindak tegas atas pelanggaran yang diduga dilakukan pemilik-pemilik kedua gedung tersebut.
“Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar. Pemkab Tangerang juga perlu memberikan sanksi keras kepada pemilik gedung Toko Murah Jaya dan Tnvir yang melakukan tindakan pelanggaran, “pinta Heru tegasnya.
Heru juga menjelaskannya lebih rinci tentang peraturan yang merujuk kepada Perda Kabupaten Tangerang.
“Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung.
“Bila perlu, sanksi yang diberikan berupa pencabutan izin bangunan gedung atau bahkan pembongkaran bangunan.
Ini menjadi sangat penting agar tidak ada lagi pihak-pihak yang semena-mena melakukan pelanggaran. Pemkab Tangerang dipertaruhkan terkait kasus gedung yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk, yang diduga tidak memilki izin resmi. Saat ini masyarakat sangat mengharapkan kinerja maksimal dari Pemkab Tangerang,” tandasnya.
Seperti diketahui, sempat terjadi penayangan pemberitaan. Kedua gedung tersebut sebelumnya telah dilaporkan, lantaran diduga diantaranya tidak memiliki izin secara resmi, dan satu yang lainnya diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
Status Laporan Pengaduan (Lapdu) sebelumnya telah masuk ke berbagai Instansi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) “Pelopor Indonesia” yang di motorik oleh Sekretaris Jendral (Sekjen) Zuliar atau yang kerap disapa Heru terhadap dua gedung tersebut.
Hingga terakhir kini, surat Lapdu dari DPP LSM Pelopor Indonesia telah didisposisikan di DTRB melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll.
Sebagai langkah penindakan yang diambil terkait surat yang diterima, keputusan pihak DTRB pun kini telah melayangkan Surat hingga SP Ke-3 terhadap dua gedung yang diyakini menyimpang Regulasi yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
“Namun dalam hal ini kami sebagai penggiat kontrol pengawasan sosial menyayangkan, atas lambannya penindakan tentang Lapdu ini hingga satu tahun lebih lamanya.
“Jika pelaporan memang tetap seperti ini, kami beserta Tim dari DPP LSM Pelopor Indonesia akan mengambil langkah pelaporan selanjutnya baik ke Provinsi Banten maupun ke pusat RI 1 dan institusi kepolisian, “pungkasnya
(Andi Farma)