
Tangerang | desak-news.com – Luka mendalam tampaknya masih menyisakan dari para Penggiat Kontrol Sosial terkait pernyataan yang telah dilontarakan Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro di kegiatan Musrenbang Kecamatan Solear pada rabu 22 januari 2025 lalu.
Luka yang kini muncul salah satunya dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat (DPC LSM) Pergerakan Perubahan Untuk Keadilan (PPUK) Kabupaten Tangerang Hendra Jaya.
Mendengar isu yang berkembang tentang pernyataan tersebut. Pria yang kerap disapa Hendra akhirnya angkat bicara.
Dalam kajiannya, Hendra memaparkan beberapa poin sebagai sarat dasar untuk tingkatan Pendidikan menjadi Kepala Desa (Kades) sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).
“Sarat menjadi Kepala Desa itu kan memang terbatas ya, sesuai dengan Pemdes, mulai dari Pendidikan Menengah hingga Perguruan Tinggi. Pada dasarnya memang Kepala Desa itu tidak ada pendidikan formal ya.
“Jadi kita memaklumi dengan kondisi bahwa menjadi Kepala Desa itu adalah salah satu jabatan yang memang tidak ada pendidikan formalnya, “Papar Hendra dalam keterangannya saat ditemui di ruang kerjanya. Sabtu 25/01/2025.
Kepada desak-news.com ia menyampaikan poin yang kedua bahwa menurutnya, memang sepatutnya Ujian dan Kajian terkait dengan pengetahuan, dimana masyarakat sekarang ini pada umumnya sudah memiliki penilaian masing-masing.
“Harusnya patut diuji dan dikaji, terkait persoalan pengetahuan ya, masyarakat sekarang itu kan yang pertama adalah sudah pada cerdas ya, dan sebetulnya ini hanya tinggal bangun Sinergitasnya saja ya, para pejabat masyarakat mulai dari tingakatan RT, RW, Jaro dan Kepala Desa, Pemerintahan Desa, Kecamatan sampai ke instansi kedinasan pemerintahan kabupaten, “tuturnya.
Lebih lanjut, Ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang itu menguraikan bahwa dengan adanya para Penggiat kontrol Sosial adalah sama-sama memiliki Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan memiliki perang penting dalam mengawasi jalannya roda pemerintahan.
“Nah jadi kita juga sebagai Penggiat Kontrol Sosial sama-sama punya tugas dan fungsi tanggungjawab sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 Tahun 1999 sebagai masyarakat, “jelasnya.
Dan menurut saya, bahasa-bahasa yang sudah dilontarkan oleh Kades Pasanggrahan seperti itulah yang akhirnya memicu ketersinggungan hingga melukai rekan-rekan LSM, Ormas ataupun awak media, “sambung Hendra.
Dalam hal ini, Hendra meminta kepada para Pimpinan dari berbagai instansi, untuk lebih ketat dalam mengawasi yang meliputi pembinaan, pengawasan dan evaluasi serta bimbingan para Kepala Desa guna membangun sinergitas yang lebih baik.
“Dan Sinergitas yang baik itu penting kalau menurut saya, karena untuk membangun peradaban agar mencegah kurangnya dari keterbukaan, yang tadi sudah saya sampaikan, masyarakat ini kan sudah cerdas, maka mengajak ayo bersama-sama membangun bangsa dan negeri ini bahwa dengan cara tidak perlu ada yang dikhawatirkan kalau memang itu tidak ada indikasi, “tandasnya.
Sebagai informasi tambahan, sebelumnya publik tengah dihebohkan hingga ramai pemberitaan. Pernyataan yang dianggap tak senonoh dari salah seorang Kepala Desa (Kades) Pasanggrahan Agus Setyantoro pada susunan acara sesi tanya jawab Musrenbang tingkat Kecamatan Solear di Gedung Serba Guna (GSG) pada rabu 22 januari 2025 kemarin.
Di poin kedua usai menyampaikan pernyataan poin pertama dalam susunan acara sesi tanya jawab, publik justru malah dikejutkan oleh sang Kades dengan melontarkan kalimat yang dianggap tak senonoh.
Agus mengklaim bahwa, saat ini yang menjadi problem seluruh Kades adalah banyak LSM yang kerap ikut campur di dalam pelaksanaan pembangunan Desa.
“Kepala Desa memerlukan keselamatan di dalam bekerja, tentunya hari ini konflik dari Kepala Desa hampir seluruh khususnya Cisoka dan Solear, banyak Lembaga atau LSM ikut campur di dalam pembangunan Desa. Contoh nya saya. Saya di ributin terus di dalam menata ketahanan pangan, “ucap Kades Pasanggrahan yang seolah merasakan kecemasan.
(Andi Farma)