Tangerang | desak-news.com – Agi Prakat Raharja, S.Kom ikut menyuarakan statement nya perihal proyek Relokasi Pembangunan Gedung Pemadam Kebakaran (Damkar) Kecamatan Cisoka yang beberapa pekan lalu disorot tajam oleh Ketua Umum (Ketum) LSM “DOBRAK” Dahlan Abdul Rajak, S.Pd.
Agi mengatakan, proyek yang masih dalam proses pengerjaan itu hingga saat ini masih memantik polemik di tengah-tengah masyarakat, bahkan santer terdengar nama CV. RATU BILQIS sebagai pelaksana kegiatan tersebut diduga melanggar Sisa Kemampuan Paket (SKP).
Foto rekan tergabung dalam Forum 7 Ormas se-Kecamatan Cisoka dan aktivis asal Cisoka
“Sebagai warga masyarakat khususnya wilayah cisoka, kami memang sangat mendukung adanya manfaat pembangunan relokasi gedung Damkar di Kecamatan Cisoka, agar penataan ruang-ruang bangunan di Kecamatan Cisoka lebih terkonsep, “kata agi kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Minggu 08 desember 2024.
“Namun hal demikian kami sayangkan lantaran terdengar isu yang berkembang saat ini hingga ke telinga publik bahwa CV. Ratu Bilqis diduga telah melanggar SKP, “tambahnya.
Pria yang menjabat sebagi Sekretaris di Organisasi Masyarakat (Ormas) BPPKB Banten DPAC Kecamatan Cisoka itu menyebut bahwa selain dugaan pelanggaran SKP, beberapa pelanggaran teknis pelaksanaan pun diduga tak diindahkan oleh pihak kontraktor.
“Ada beberapa dugaan pelanggaran yang kami temukan di lapangan, mulai dari para pekerja yang tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), juga yang berbentuk dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sebagainya, “sebut agi
Agi menilai bahwa, sementara uraian beberapa kejanggalan saat ini telah dirangkumnya, mengingat masa pelaksaan gedung Damkar yang sudah memasuki tahap dikisaran 50 persen pada proses pembangunan tersebut masih menyita perhatian publik.
“Saya mewakili rekan-rekan yang tergabung dalam forum 7 Ormas se-Kecamatan Cisoka para aktivis, dan juga rekan dari Lembaga khususnya LSM DOBRAK menduga bahwa pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang sebagai pengelola anggaran terkesan tutup mata.
“Dalam hal ini kami menilai bahwa, pihak Dinas Tata Ruang dan pihak kontraktor diduga main mata, sebab proses pelaksanaan Relokasi Gedung Damkar Kecamatan Cisoka meski kini bangunan sudah mencapai dikisaran 50 persen tanpa diberikan sanksi apapun dan hanya mencari keuntungan kedua belah pihak, “tegasnya.
Diketahui sebelumnya, sempat terbit berita heboh disejumlah platform media masa, berawal dari proses pelaksanaan pembangunan Relokasi Gedung Damkar yang diduga menuai kejanggalan dari nilai anggaran yang tercatat dalam sebuah papan informasi proyek sebesar Rp. 1.706.857.00 (Satu Juta Tujuh Ratus Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Tujuh Rupiah).
Hingga berita ini diterbitkan dan pemberitaan selanjutnya kembali dirilis, Kepala Dinas DTRB Kabupaten Tangerang dan pihak kontraktor belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Andi Farma)