Tangerang | desak-news.com- Kinerja Sekda Kabupaten Tangerang Drs. H. Soma Atmaja, Msi. belakangan tengah menyita perhatian publik karena buntut adanya Surat Perintah Monitoring Pilkada Kabupaten Tangerang yang menggunakan kop dan stempel resmi Pemkab Tangerang namun isinya dinilai semrawut dan asal jadi. Selasa 26/11/2024.
Diketahui surat tersebut di tanda tangani oleh PJ.Sekda kabupaten tangerang Drs. H. Soma Atmaja,Msi. dan Beredarnya Pada tanggal 25 November 2024 yang isinya memerintahkan kepada ASN dan pejabat Kabupaten Tangerang untuk Monitoring Pilkada Kabupaten pada 27 November 2024. Dan Terdapat beberapa hal yang dinilai semrawut dan asal jadi atas surat tersebut diantaranya:
-Pertama, terdapat perintah penugasan kepada beberapa pejabat yang sudah pensiun diantaranya sekdis bina marga Kabupaten Tangerang dan beberapa pejabat lain yang sudah pensiun.
Dengan demikian perintah tersebut tidak sesuai perihal utama surat yaitu perintah kepada ASN. sementara yang sudah pensiun bukan lagi statusnya sebagai ASN apalagi menjadi pejabat pada SKPD kabupaten Tangerang.
-Kedua, pada perihal lampiran ke II isinya memerintahkan kepada puluhan pejabat Kabupaten Tangerang untuk melakukan monitoring pemilihan presiden/wakil presiden dan legislatif tahun 2024. padahal diketahui Pilpres dan Pileg telah terselenggara pada 14 Februari 2024 lalu.
Sementara pada 27 November 2024 adalah Pemungutan suara atas Pilkada serentak tahun 2024, dengan demikian dapat disimpulkan bahwa isi surat tersebut mengandung sejumlah kesalahan penulisan yang dapat membingungkan penerima dan berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan yang dimaksud.
Menurut Tokoh Pemuda Kabupaten Tangerang Badrul Tamam, atas Kesalahan dalam penulisan surat yang menggunakan kop dan stempel resmi Pemkab Tangerang ini bukan hanya sekadar masalah ejaan atau tata bahasa, akan tetapi juga menyangkut substansi penting yang dapat mempengaruhi keputusan dan tindakan lebih lanjut.
“Misalnya, pada bagian lampiran ke II yang memerintahkan kepada pejabat Kabupaten Tangerang untuk melakukan monitoring pemilihan presiden/wakil presiden dan legislatif tahun 2024 terdapat penggunaan istilah yang tidak sesuai kondisi atau bahkan salah kaprah,” ucapnya.
“ apa yang mau di monitoring padahal pilpres dan pileg udah lewat 14 Februari lalu, jadi ini sangat membingungkan serta menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapan kebijakan yang dimaksud” ungkap Badrul Tamam.
Lebih lanjut, Badrul Tamam menyampaikan bahwa Kesalahan dalam surat resmi semacam ini tentunya bukan hanya menurunkan kredibilitas pemerintah kabupaten tangerang sebagai penyelenggara negara, akan tetapi juga merusak rasa percaya masyarakat terhadap kualitas kinerja dan pelayanan publik yang diberikan.
” Terlebih, surat ini berkaitan dengan pilkada yang menyangkut keterlibatan masyarakat dalam kondisi yang luas dan banyak yang membutuhkan ketelitian dalam penyampaiannya.
Untuk itu diminta kepada PJ. Sekda kabupaten tangerang Drs. H. Soma Atmaja,Msi. selaku penanggung jawab agar segera mengoreksi kesalahan tersebut melalui surat klarifikasi atau pemberitahuan resmi kepada seluruh pihak yang terlibat, karena jika tidak diklarifikasi kesalahan tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dan menghambat dalam penerapan kebijakan yang dimaksud,” tutupnya.
(Djamal)