Tangerang | desak-news.com – Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah II Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang melalui pengawas lapangan “Sandi dan Mulyono”, blak-blakan soal bangunan gedung 2 lantai yang menjulang tinggi ditengah pemukiman padat penduduk berlokasi di Kampung Blok Kalapa Rt.01 Rw.02 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang.
Kedua pengawas UPTD itu membeberkan, setelah pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi gedung Toko Murah Jaya beberapa pekan lalu. Hasil pengakuan dari salah satu pekerja kantornya bahwa perizinan sedang diproses.
Namun ketika dilakukan pemeriksaan melalui sistem di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) ternyata nama perusahaan tersebut tidak tercantum (tidak ada).
“Kita kan pertama cek dulu kesana (toko murah jaya), berhubung gak ketemu sama owner nya di lokasi, kita ketemu sama orang kantor nya, terus dia bilang soal perizinan sedang diproses, ketika kami cek di sistem ternyata belum ada sama sekali, “bebernya kedua pengawas saat ditemui awak media di kantor UPTD wilayah II kabupaten tangerang. Pada jumat 25 oktober 2024 lalu.
Lebih lanjut, dijelaskannya lagi, hasil kunjungan terhadap fisik bangunan dan pemeriksaan terkait legalitas Toko Murah Jaya yang tidak ada di sistem itu, pihaknya telah melaporkan kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) sebagi pimpinannya.
“Laporan sudah naik nih ke pimpinan kami, sedang diproses ibu Sekdis, tinggal tunggu perintah, kalau sudah turun Surat Pemanggilan (SP) ke-1 nya, kami akan antar suratnya kesana.
“Mangkanya kita panggil kesini, biar owner gedung Toko Murah Jaya menjelaskan perizinan yang sedang diproses itu benar gak ?, “jelasnya.
“Karena yang dikhawatirkan dugaan jual-jual nama ?, “tambah dia.
“Jika tidak datang SP 1, tetap SP 2, SP 3, sampai SP 4B kita turunin, “sambungnya dia lagi.
Disinggung soal uraian Surat Pemanggilan (SP) pertama hingga SP 4B yang nantinya bakal diturunkan, sandi juga menjelaskan, jika pemilik perusahan tersebut tidak datang juga maka selanjutnya kewenangan diserahkan ke pihak Sat Pol PP Kabupaten Tangerang.
“Jika SP 1 sampai SP 4B owner nya tidak datang juga, maka soal pembongkaran, penyetopan pihak Sat Pol PP yang punya kewenangan, “cetusnya
Di sela percakapan itu, keduanya pun memaparakan bahwa, terlihat fisik gedung yang berdiri seharusnya di bangunan dengan memiliki jarak ukuran yang sesuai dengan sistem Site Plan pada apsek bangunan.
“Kalau saya lihat bangunan memang Full, seharusnya ada jarak 60 X 40 dari bangunan, itu mah kan full di bangun semua, kalau ngebangun sih gak apa-apa izin pasti terbit, namun terbitnya pasti ada pelanggaran, “paparnya pengawas.
“Biar coba nanti tunggu surat kita layangkan kesana setelah turun dari ibu Sekdis, kita lihat proses perizinan nya sampai mana, proses bikin PBG itu kan panjang, “lanjutnya.
Diketahui, gedung 2 lantai berdiri bebas di tengah pemukiman padat penduduk itu diperkirakan berdiri lebih kurang sudah 4 tahun lamanya.
Dengan adanya laporan masyarakat terkait keberadaan gedung 2 lantai yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap.
DTRB kabupaten tangerang melalui UPTD Pemeliharaan Bangunan Wilayah II saat ini tengah upaya melakukan tugas untuk mengatur dan mengevaluasi program kegiatan terkait umum, kepegawaian, perencanaan, dan keuangan.
(Andi Farma)