Tangerang | desak-news.com – Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten Tangerang (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) Benni Suroso dengan resmi layangkan surat permintaan klarifikasi ke lembaga pendidikan Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah panongan.
Benni mencatat, ada lima surat permintaan klarifikasi yang akan dilayangkan masing-masing tertuju ke SDN Ciakar I dan II, SDN Cipari I dan II, SDN Mekar Bakti.
“Hari ini saya bersama tim dari GN-PK secara resmi telah bersurat ke lima sekolah dasar negeri di wilayah panongan, yang pertama SDN Ciakar I dan II, lalu kemudian SDN Cipari I dan II, terakhir SDN Mekar Bakti, “ungkap benni kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya. Rabu 30 oktober 2024.
Lebih lanjut, benni mengatakan, dari lima surat permintaan klarifikasi ada empat surat yang telah diterima oleh pihak sekolah, dan sisanya satu surat yang ditolak oleh SDN Mekar Bakti.
“Ada satu surat yang ditolak oleh pihak sekolah SDN Mekar Bakti, dengan alasan Kepsek nya sedang tidak masuk lagi sakit, “katanya.
Menurut keterangaannya, benni menjelaskan, dalam pembahasan itu ketika timnya menanyakan alasan perihal penolakan surat yang hendak diserahkan ke pihak SDN Mekar Bakti, maka dengan sebab dan akibat menerima surat para guru akan mendapatkan sanksi teguran keras dari Kepsek nya jika tanpa persetujuan dan perintahnya.
“Menurut keterangan tim kami saat menanyakan alasan penolakan surat, mereka bilang (para guru) bahwa takut di marahin sama Kepsek nya jika terima surat dari siapa pun tanpa persetujuan dan sepengetahuannya, “jelasnya dia.
Diatas Kop Surat kami pun, terdapat kalimat yang ditulis oleh salah seorang guru, “Surat Ini Tidak Diterima Pihak SDN Mekar Bakti Dikarenakan Kepala Sekolah Berhalangan (Sakit). Rabu, 30-10-2024, “tulis guru diatas Kop Surat GN-PK yang mencantumkan paraf.
Dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), benni membeberkan, “surat yang dilayangkan ke lima sekolah tersebut dimaksud untuk meminta klarifikasi tentang penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023.
“Surat permintaan klarifikasi yang ditolak oleh salah satu lembaga pendidikan negeri tentunya memicu pertanyaan besar kami terhadap penggunaan dana BOS di SDN Mekar Bakti.
Dalam hal ini, benni menegaskan bahwa, SDN Mekar Bakti diduga telah melanggar amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Diduga SDN Mekar Bakti melanggar peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) yang menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui keputusannya.
“Himpunan keterangan diatas maka dalam waktu dekat ini kami akan melayangkan surat laporan pengaduan kepada Dinas Pendidikan (DisDik) Kabupaten Tangerang dan Komisi Informasi Publik (KIP) di Banten. “Pungkasnya
Hingga berita ini kembali dirilis, Kadisdik Kabupaten Tangerang dan Komisi Informasi Publik belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Andi Farma)