Tangerang | desak-news.com – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia melalui Sekretaris Jendral (Sekjen) “Heru”, menindaklanjuti hasil surat laporan dan pemberitaan disejumlah platform media masa kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Tangerang beberapa bulan lalu.
Hasil tindaklanjut surat laporan tertuju kepada para (OPD) yang telah direkomendasikan ke Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) perihal 2 bangunan gedung 2 lantai menjulang tinggi di tengah pemukiman padat penduduk di wilayah Kabupaten Tanggerang.
Heru mengatakan, berdasarkan hasil tanggapan surat laporan dan pemberitaan di media masa yang sudah masuk dan terkonfimasi oleh Kepala Bidang (Kabid) Tata Ruang, itupun telah di disposisikan ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemeliharaan Bangunan Wilayah ll Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
“Hasil Konfirmasi kami terhadap pihak DTRB pada hari selasa 15/10/2024 kemarin, melalui pesan singkat sudah terjawab oleh Kabid tata ruang, perihal bangunan gedung 2 lantai menjulang tinggi di tengah pemukiman padat penduduk yang diduga belum mengantongi perizinan secara lengkap, “kata heru.
“Dan sesat kami konfirmasi dalam pesan singkat, tambah heru, Kabid tata ruang menjawab. Waalaikum salam wr wb.. mohon izin,, disposisi sdh turun ke UPT,, jadi ranahnya ada di sana pa Heru.. “Balas Kabid DTRB dalam isi percakapan pesan singkatnya ketika dikonfirmasi.
Lebih rinci, heru memaparkan, dua diantaranya bangunan gedung 2 lantai yang diduga belum mengantong izin secara lengkap itu yakni, “Toko Murah Jaya” sebagai pendistribusian jenis Air minuman berbagai merek dalam kemasan botol maupun cup (gelas) berada ditengah pemukiman padat penduduk berlokasi di Kampung Blok Kalapa Rt.01 Rw.02 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok.
Kemudian satu diantara dari dua bangunan 2 lantai yakni gedung “Tanvir”, yang mempacking parfum dipasarkan secara Online Shop (Toko Online) berlokasi ditengah Perumahan Taman Adiyasa Desa Cikasungka Kecamatan Solear, diduga belum mengantongi izin secara resmi
“Bersama rekan insan media, kami sudah melakukan kunjungan ke kantor UPTD pemeliharaan bangunan wilayah ll kabupaten tangerang, pada hari jumat 25/10/2024 kemarin, untuk mencoba konfirmasi hasil tindaklanjut terhadap dua bangunan gedung 2 lantai yang berdiri bebas ditengah pemukiman padat penduduk diduga belum memiliki legalitas resmi. “papar dia
“Lanjutnya, di kantor UPTD wilayah ll kami bertemu dengan “Mulyono” dan “Sandi” sama-sama sebagai pegawas di lapangan, saat kami konfirmasi, mereka bilang (pengawas UPTD), perihal gedung “Toko Murah Jaya” sudah dilakukan kunjungan ke lokasi beberapa pekan lalu.
Masih kata pengawas UPTD, dalam penjelasannya. Itupun di lokasi kami bertemu langsung dengan karyawannya tapi bukan dengan pemilik, dia bilang soal izin sedang diproses, dan ketika kami cek disistem ternyata tidak ada nama perusahaan atau gedung 2 lantai tersebut.
Lantas laporan dari kami itu sudah naik ke ibu Sekdis tata ruang, tinggal tunggu proses, kemungkinan minggu depan surat teguran ke-1 nya sudah turun, silahkan cek ke dinas, dan selanjutnya kami akan kirim surat itu ke pemilik gedung tersebut.
“Selain keterangan diatas itu, jika surat teguran 1, 2, dan 3 pihak pemilik gedung tidak datang juga, kami akan keluarkan SP-4B agar di tindaklanjuti oleh pihak Sat Pol PP sebagai penegak Perda, “tuturnya.
Kendati demikian, heru menegaskan bahwa, dalam konteks pembahasan bersama para pegawai UPTD bagian pengawas di lapangan terkait keberadaan bangunan gedung 2 lantai yang tidak sesuai dengan peruntukannya itu, dan diduga melanggar ketentuan dari pasal dan undang-undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten tangerang.
Tentunya ini akan berdampak besar jika tidak ditertibkan dan diberikan sanksi oleh dinas terkait dan juga Sat Pol PP, maka dengan bebasnya para pelaku pengusaha yang nakal menyimpang dari peraturan pemerintahan kabupaten tangerang.
Dalam hal ini, sambung heru, kami akan terus melakukan pengawalan hingga peraturan dan undang-undang dapat ditegakan.”Pungkasnya
Hingga berita selanjutnya kembali dirilis, pihak Kadis dan Sekdis DTRB kabupaten tangerang belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi.
(Andi Farma)