Tangerang | desak-news.com – Ketua komisi 1 anggota DPRD Kabupaten Tangerang Mahfudz Fudianto, SH dalam sesi wawancaranya memaparkan saat usai rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang rapat gabungan gedung DPRD Kabupaten Tangerang, senin 21/10/2024 pukul 10:00 wib. Ihwal keberadaan armada Dum Truk pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 tahun 2022.
Topik pembahasan dalam agenda rapat dengar pendapat itu, menyusul adanya surat aspirasi dengan nomor 018/KLH/LP/X/2024 tertanggal 14/10/2024 yang telah dilayangkan oleh pihak Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten kepada anggota DPRD Kabupaten Tangerang pada komisi 1 dan lV, tentang laporan perusakan lingkungan akibat galian C.
foto dokumentasi desak-news.com
“Iya, ini tadi kami dari komisi 1 gabungan dengan komisi lV, dalam hal ini pertemuan perdana, kami mengundang beberapa pihak, kita berharap kontrolnya ini harus tetap kita lanjutkan.
Hadir kita bersama tadi ada Asda 1 yang diwakili, kemudian dari Dishub, Sat Pol PP, DLHK, lalu kemudian ada 5 dari kecamatan yang hadir, Kemeri, Sukadiri, Kronjo, Gunung kaler dan Rajeg, dan ada juga dari Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup, “papar mahfudz fudianto dalam sesi wawancaranya usai usai rapat dengar pendapat di gelar
Dari agenda ini ada beberapa poin yang kita bahas tadi, yang pertama adalah penegakan Perbup nomor 12 tahun 2022, dan yang paling penting itu terkait jam operasional dari jam 10 malam sampai jam 05 pagi, kita arahkan kesitu saja, karena di kabupaten tangerang sudah ada Perbup nya, “tambah dia.
Terkait kegiatan tambang tanah galian C dan keberadaan armada Dum Truk pengangkut tanah yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) bahkan sering banyak menimbulkan kecelakaan hingga memakan korban jiwa.
Pria yang akrab disapa Bimo itu menjelaskan bahwa, hasil dari agenda rapat dengar yang di gelar pada hari itu adalah sebagai langkah awal untuk mengontrol bersama dari sisi fungsi pengawasannya.
“Kejadian yang saat ini sedang marak adalah pelanggaran Perbup nya oleh para armada pengankut tanah yang tidak bertanggungjawab.
Dan ini adalah langkah awal kami, untuk sama-sama mengontrol dari fungsi pengawasan, karena untuk langkah kedepannya kita bisa melanjutkan evaluasi ini, oleh karena nya saat ini kita berdiskusi, semoga persoalan ini bisa sama-sama kita atasi, “jelasnya
Lebih lanjut, bimo menyampaikan perihal poin berikutnya dalam kesepakatan pembahasan bersama-sama pada rapat dengar yang mamantik solusi tepat untuk membuat portal agar dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran Perbup tangerang.
“Untuk poin yang kedua, tadi ada masukan dari teman-teman, ada rencana, bagaimana sebuah langkah yang kita ambil sebagai bentuk ikhtiar, kita mengusulkan untuk dibuatkan portal, dan kita optimis agar solusi ini dapat mencegah dari pelanggaran Perbup.
Dan ini sementara masih dalam kajian kami, sejauh mana pemortalan ini dilakukan, kemudian pihak-pihak mana yang bisa diminta untuk melakukan itu, “imbuhnya.
Sebagai bentuk upaya gabungan anggota DPRD antara komisi 1 dan komisi lV. Menurut bimo langkah untuk pencapaian awal yang efektif, pihaknya telah mencatat masalah-masalahnya agar bisa dilakukan lebih lanjut kepada pihak Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat ditinjau.
“Kita membuka semua potensi dan kemungkinan-kemungkinannya, tentu saja karena DPRD ini memberi langkah gabungan terhadap komisi 1 dan lV, ini capaian awal yang sudah bagus karena kita sudah menginventarisir permasalahannya.
Kemudian ada saran ini agar bisa dilakukan langkah lebih lanjut kepada APH, sebab dari hulu ke hilirnya harus bisa selesai dengan cara komprehensif, “tutur bimo.
Dalam hal ini, bimo mengatakan bahwa, optimisme untuk melakukan penutupan galian C adalah berdasarkan adanya pelanggaran Perbup tersebut. Pemereintah Provinsi adalah sebagai yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan perizinan, adapun sebagai kontribusi dari pihak unit lain maka itu akan menjadi pembahasan unit tersebut secara menyeluruh, “katanya.
Upaya sebagai wakil rakyat yang memiliki fungsi legislasi pengawasan, pihaknya akan terus menegakan Perbup yang berlaku di kabupaten tangerang, agar disiplin terhadap jam operasional dijalankan secara optimal.
Dari sekian banyaknya insiden kecelakaan dari kendaraan Dum Truk pengangkut tanah, bimo menghimbau kepada para pelaku tambang galian tanah C agar memiliki tanggungjawab moral terhadap masyarakat.
Selain itu, para pemilik kendaraan Dum Truk pengangkut tanah juga agar bisa membuka mata dan telinga, bilamana para pelaku melanggar jam operasional, terlebih pada risiko seringnya terjadi kecelakaan yang telah membayang- bayangi masyarakat saat ini.”Pungkasnya.
(Andi Farma)