Tangerang | desak-news.com – Direktur Konsorsium Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Banten Ferry Anis Fuad, SH,.MH mengungkapkan. Menindaklanjuti surat aspirasi yang ia layangkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, tentang laporan yang berdampak besar terhadap perusakan lingkungan akibat galian C, terlebih terhadap masyarakat pada umumnya.
Surat yang ia layangkan tertuju kepada komisi 1 dan komisi lV dengan nomor 018/KLH/LP/X/2024 pada tanggal 14/10/2024 lalu, yang selanjutnya anggota DPRD itu telah membuat agenda untuk mengadakan rapat dengar pendapat dan mengundang sejumlah Camat serta para OPD dan sejumlah instansi lainnya. Senin 21 oktober 2024 pukul 10:00 wib.
“Hari ini kami dari KLH diundang dalam agenda rapat dengar pendapat bersama komisi 1 dan komisi lV DPRD kabupaten tangerang, serta mengundang para camat, Kepala Dinas Perhubungan, Kasat Pol PP, dan sejumlah unsur lainnya, “kata ferry kepada awak media usai rapat dengar pendapat digelar.
dokumentasi desak-news.com
Ferry menekankan bahwa, dalam agenda rapat dengar pendapat yang digelar pada hari ini, pihaknya meminta pemerintah kabupaten tangerang, agar kegiatan tambang galian C dapat segera ditutup. Terlebih dengan kendaraan Dum Truk yang telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No 12 tahun 2022, hingga kerap terjadi kecelakaan sampai menelan korban jiwa.
“Intinya kami meminta kepada pemerintah kabupaten tangerang, harus di tutup galian C secara permanen, karena begitu besarnya dampak yang terjadi terhadap masyarakat, seperti polusi udara, dan juga banyaknya kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas dia.
Ditanya soal seputar pembahasan dalam agenda rapat dengar pendapat pagi tadi, ferry menjelaskan bahwa, hasil kesapakatan para anggota DPRD kabupaten tangerang dan para OPD lainnya, meminta untuk dibuatkan portal agar dapat meminimalisir akses hilir mudik kendaraan Dum Truk di lokasi tambang tanah galian C itu.
“Dalam rapat dengar pendapat, sesuai pembahasan tadi, pihak anggota DPRD dan para OPD lainnya, solusi sementara mungkin akan dibuatkan portal, agar akses kendaraan Dum Truk yang keluar masuk ke galian C dapat diminimalisir, “terangnya.
Dan itu ranah nya dari pihak Dishub dan Sat Pol PP, “timpal ferry.
Terkait hasil, sepertinya kami akan mengadakan rapat kembali, karena memang yang mempunyai kebijakan itu pihak provinsi banten, dan selanjutnya kami akan menunggu keputusan itu, “tambahnya.
Dalam uraian itu ferry berharap, agar pemerintah dapat segera memanggil semua para pihak pelaku usaha galian C, agar bisa mematuhi undang-undang sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di kabupaten tangerang, “pungkasnya
Perlu diketahui, rapat dengar pendapat yang di gelar di ruang komisi gedung DPRD Kabupaten Tangerang berlangsung kondusif, hingga memakan waktu lebih kurang 4 jam.
Sejumlah undangan para pemangku kewenangan (Stake Holder) yang hadir dalam kegiatan itu diantaranya, Ketua DPRD kabupaten tangerang Mahfudz Fudianto, serta anggota DPRD lainnya, Kasat Pol PP Drs H. Agus Suryana, M.Si, Kadishub Achmad Taufik, Direktur KLH Ferry Anis Fuad, SH,.MH, Camat Gunung Kaler, camat Kemeri, Camat Sukadiri, Camat Kronjo, Camat Rajeg dan sejumlah instansi lainnya.
(Andi Farma)