Tangerang | desak-news.com, Peternakan Rakyat adalah usaha peternakan yang dilakukan sebagai usaha sampingan. Jumlah maksimum kegiatan untuk setiap jenis ternak ditetapkan oleh Menteri. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No 14 Tahun 2020 Tentang Pendaftaran Dan Perizinan Usaha Peternakan pada Bagian Kedua tentang Skala Usaha Peternakan di Pasal 7 yang skala usaha tercantum dalam lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri, kemudian dijelaskan pada BAB III Tata Cara Perizinan Berusaha, kemudian Bagian Ketiga tentang Surat Tanda Daftar (STD)
Surat Tanda Daftar adalah izin untuk skala kecil dengan jumlah ternak 501-5000 ekor (untuk Itik atau Unggas) . Sedangkan Tanda Bukti Pendataan (TBP) adalah peternakan dengan skala dibawah 500 ekor (untuk Itik atau Unggas) . Untuk mendapatkan STD, anda bisa mengajukan permohonan dengan menyertakan beberapa dokumen, seperti berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3. Alamat Domisili Peternak
4. Jenis dan Jumlah Hewan Ternak
5. Surat Penguasaan Atas Ternak
6. Lokasi Usaha Ternak/ dan atau Produksi
Ketua Dewan Pengurus Kabupaten (DPK) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pembaharuan Indonesia (LSM GERHANA) Dahlan S. Pd ketika diwawancara awak media mengungkapkan, ” Bila peternakan tidak sesuai perizinan apalagi izinnya tidak diurus seperti contoh dibeberapa tempat salah satunya diduga berlokasi di Desa Cibugel maka ada sanksi administrasi dari tertulis hingga penutupan lokasi peternakan sesuai UU Permentan No 14 tahun 2020 BAB V terkait SANKSI ADMINISTRATIF.
” Bila mengganggu lingkungan kami akan bersurat ke Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), ke Pj Bupati bahkan bila perlu melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung” ujarnya sambil menutup pembicaraan.
Red/Shd