Kabupaten Tangerang | desak-news.com – Tak kunjung di evaluasi, pelaksanaan proyek pembangunan ruang Laboratorium Komputer di SD Negeri Jambe 1, tepatnya berlokasi di Jl. RH. Komarudin Desa Tiparaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) sebagai sistem management yang terintegrasi.
Sepanjang kegiatan berlangsung, sampai sebelumnya telah terjadi informasi melalui pemberitaan beberapa hari yang lalu dari salah satu platform media masa, terkait penggunaan sejumlah item alat K3.
Awak media pun kembali memantau ke lokasi kegiatan tersebut pada selasa 13 agustus 2024 kemarin. Namun tampak terlihat dimana para pekerja masih tak mengindahkan terhadap risiko kecelakaan, kesehatan dan keselamatan kerja.
Kemudian awak media mencoba mengkonfirmasi kembali seputar peninjauan pengawasan dinas pendidikan kabupaten tangerang dan pengawasan dari pihak kontraktor kepada salah satu pekerja yang bernama ‘Yudi’. Ia menyebut bahwa, pihak-pihak terkait belum ada yang datang.
“Orang pengawas na teu aya, acan datang nyah, mandor oge teu aya datang (pengawas nya gak ada, belum datang ya, mandor juga gak ada datang),”kata yudi kepada desak-news.com .
Hal demikian tentunya kembali menuai sorotan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ‘Benni Suroso’.
Menurut dia, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang melalui bidang pengawas lapangan diharapkan dapat menangani masalah terhadap pelaksanaan proyek secara cermat, dalam mengidentifikasi potensi kendala yang terjadi di area pembangunan.
“Seharusnya Disdik kabupaten tangerang melalui bidang pengawas lapangannya, lebih menjaga keamanan di area pembangunan atau pelaksanaan proyek, untuk memastikan kualitas pekerjaan sesuai dengan standar dan regulasi yang ditetapkan,”ungkap benni.
Kendati begitu, dirinya menilai bahwa, diduga lemahnya fungsi pengawasan disdik kabupaten tangerang dalam melaksanakan tugasnya, sebagaimana mengatur dan mengawasi keberlangsungan (‘On Going’) dari sisi apapun selama di proyek.
Sebab dari hasil pantauan awak media kembali di lokasi, terdapat para pekerja tidak menggunakan alat K3 sebagai tanda pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan.
“Dengan demikian, kuat dugaan kami bahwa, pengawas disdik diduga dinilai lembek dalam melaksanakan tugas yang meliputi memberikan bimbingan dan arahan kepada kontraktor, agar prosedur yang berpotensi menimbulkan cedera atau Penyakit Akibat kerja (PAK) dapat diminimalkan, “tegas benni.
Diketahui, proyek pembangunan laboratorium kompter SDN Jambe 1 (DAK), Kecamatan Jambe, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, di kerjakan oleh CV. Aldi Pasha. Bersumber Dana DAK Tahun Anggaran (TA) 2024. Nomor Kontrak: 093/kontrak.Disdik/DAK-Fisik/Vll/2024. Nilai Anggaran: Rp.301,614,400. Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender.
Hingga berita ini diterbitkan kembali, dan pemberitaan berikutnya, Kepala Dinas Pendidikan (KaDisdik) Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk di konfirmasi.
( Andi Farma )