Kabupaten Tangerang | desak-news.com – Sebuah proyek pembangunan Laboratorium Komputer di SD Negeri Jambe 1 tepatnya berlokasi di Jl. RH. Komarudin Desa Tiparaya Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, diduga melanggar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (k3) sebagai sistem management yang terintegrasi.
Pantauan awak media ketika di lokasi pada senin 05 agustus 2024 kemarin, tahapan pada proses pelaksanaan pembangunan gedung laboratorium itu tampak terlihat, dimana para pekerja tidak menggunakan alat K3 yang bertujuan untuk melindungi pekerja dari segala bentuk kecelakaan, penyakit yang ditimbulkan.
dokumentasi desak-news.com
Saat di lokasi, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada salah satu pekerja yang bernama ‘Yudi’. Ia menyebut bahwa proyek yang saat itu tengah di kerjakan adalah milik ‘Sobur’, selaku mandor.
“Iya bang, mandornya pak sobur, “kilas yudi.
Ditanya soal penggunaan atribut K3, dirinya mengatakan bahwa, alat tersebut sedang dalam kondisi basah.
“Ada sih, cuma lagi gak di pake, abis kehujanan kemarin, jadi basah K3 nya, “cetus dia.
Lantas, awak media pun mencoba menghubungi ‘Sobur’ melalui sambungan aplikasi WhatsApp (WA) yang disebut sebagai mandor, namun disayangkan upaya untuk konfirmasi perihal K3, sambungan pada mandor yang dituju bungkam seribu bahasa.
Hal demikian tentunya menjadi sorotan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GN-PK) ‘Benni Suroso’.
Menurut dia, pentingnya penggunaan alat K3, agar upaya pihak pelaksana kegiatan proyek pembangunan gedung Laboratorium Komputer tersebut, dapat menciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Sebuah kegiatan kontruksi yang wajib diperhatikan adalah alat K3. Karena pentingnya penggunaan atribut tersebut dapat mengurangi probabilitas kecelakaan kerja maupun penyakit, “terangnya.
Selain itu, lanjut benni, sejumlah item alat K3 adalah kewajiban seorang kontraktor untuk menyediakan atribut tersebut, sebagaimana yang sudah sesuai tertuang dalam pasal dan Undang-Undang (UU) yang memuat ketentuan umum tentang K3.
“Seharusnya pihak kontraktor perlu memperhatikan dan menjamin keselamatan para pekerjanya bahwa, setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien,
“Untuk itu, kami menduga lemahnya fungsi pengawasan dinas pendidikan kabupaten tangerang, dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepengawasan,
“Dalam waktu dekat ini, sambung ‘benni’, kami akan melakukan upaya pelaporan melalui surat pengaduan masyarakat atas adanya tindakan yang diduga sengaja melalaikan kewajiban dalam melaksanakan masing-masing tugasnya, “pungkas benni
Diketahui, proyek pembangunan laboratorium kompter SDN Jambe 1 (DAK), Kecamatan Jambe, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, di kerjakan oleh CV. Aldi Pasha. Bersumber Dana DAK Tahun Anggaran (TA) 2024. Nomor Kontrak: 093/kontrak.Disdik/DAK-Fisik/Vll/2024. Nilai Anggaran: Rp.301,614,400. Waktu Pelaksanaan: 75 Hari Kalender.
Sampai berita ini terbit, dan pemberitaan selanjutnya, pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang belum dapat ditemui untuk di konfirmasi.
( Andi Farma )