Kabupaten Tangerang | desak-news.com – Dikonfirmasi seputar kegiatan pengurugan tanah yang berlokasi di Kampung Cakung Desa Babat Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang. Kepala Desa (Kades) Babat Sukron Ma’mun akhirnya memberikan tanggapan dengan rileks.
Keberadaan kegiatan pengurugan tanah merah, yang diduga dapat mengancam keselamatan bagi para pengendara yang melintas, dari hasil aktivitas hilir mudik kendaraan truk, terdapat ceceran tanah merah menyelimuti sepanjang ruas jalan
Salah satu dari rekan awak media mencoba mengkonfirmasi Kades Babat Sukron Ma’mun melalui sambungan percakapan Voice Note (VN) aplikasi WhatsApp (WA), terkait aktivitas pengurugan tanah yang berada di wilayahnya tersebut, pada selasa (02 juli 2024) kemarin,
“Atuh iya pak, orang mau ngurug sih gimana, dia juga ada koordinasinya, adapun masalah ngebul, ya itu namanya pengurugan pasti ngebul lah, kalau hujan ya pasti becek, “santai dia
Dalam bukti isi pesan Voice Note nya, dia mengaku bahwa, awal sebelum kegiatan pengurugan tanah dilaksanakan, dirinya sudah menghimbau kepada pelaksana pengurugan untuk mengkondisikan ceceran tanah yang mengakibatkan kepulan debu mengganggu kesehatan, dan juga jalan becek hingga licin jika terjadi turun hujan,
“Iya memang sebelumnya saya sudah negur, supaya jalan tidak becek, juga supaya tidak terlalu ngebul. Sudah dikondisikan pak yaa, semua sudah selesai yaa, gak ada masalah, “cetusnya
Sepanjang atensi dalam bukti percakapan isi pesan Voice Note aplikasi WA. Dinilai hal yang lazim. Penyelenggaraan pengurugan tanah yang berada di wilayah Desa Babat Kecamatan Legok. Selain membahayakan pengguna jalan, pencemaran udara juga dapat berpotensi mengganggu kesehatan, baik warga setempat maupun pengendara yang melintas, dan diduga tidak mengantongi ijin,
Masih Kades Babat Sukron ma’mun.”Yang jelas dia ada ijin nya ke kita, dia ijin, pak lurah saya mau ngurug, udah ada pak yaa,
“Bukan diduga dibekingi oknum aparat, gak ada pak, semua juga itu mah koordinasi, semua juga ada koordinasinya, gak mungkin dia itu gak koordinasi ke desa, semua juga ada pak, emang ada ijinnya pak, ijin lingkungan, diketahui Rt, Rw, yang namanya orang mau ngurug gimana, orang mau ngurug pasti ngebul lah pak.” Ungkapnya sambil tertawa kecil
Dengan demikian, berdasarakan pantauan awak media di lokasi, dampak daripada aktivitas hilir mudik kendaraan truk yang menimbulkan ceceran tanah merah di sepanjang ruas jalan, masih terus terjadi,
Hingga berita ini diterbitkan, dan pemberitaan lebih lanjut, diharapkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui bapak Bupati Tangerang, agar segera mengambil langkah-langkah yang efektif, untuk merekomendasikan kepada Satua Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atas informasi tersebut, dalam menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang.
(Fahlevi)