Kabupaten Tangerang | desak-news.com – Disebut telah menoreh reputasi buruk di mata awak media, oknum sekdes yang dinilai tak beretika dan sopan santun saat di konfirmasi oleh salah seorang insan media melalui sambungan seluler WhatsApp tentang kegiatan penggarapan tanah peruntukan perumahan Pondok Permata 5 yang berlokasi di Kampung Situgabug Rt.02 Rw.04 Desa Sukatani Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang.
Soal koordinasi tanya ibu lurah uum, tanya pak siswanto dan pak didi, saya gak ikut campur urusan itu, kalo gak langsung ke ibu lurah aja. Ucap oknum sekdes dengan seketika sambungan telpon WhatsApp di tutup/di matikan. Pada kamis malam lalu (09/05/2024) sekira pukul 22:30 wib
Hal demikian menunjukan bahwa sikap sekdes sebagai pejabat publik yang seharusnya memiliki kemampuan dalam berkomunikasi dengan baik, dinilai tak berwibawa dan tak beretika yang terkesan alergi saat di konfirmasi oleh sejumlah rekanan awak media yang terlibat.
Peran sebagai sekdes yang memiliki tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance). Sekdes juga memiliki tanggung jawab untuk membantu Kepala Desa (Kades) di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Mengingat beban tugas Sekdes yang cukup berat, sangat lah penting sekali untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme Sekdes. Diantara tugas Sekretaris Desa secara umum adalah melaksanakan kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APB Desa dan Rancangan Perubahan APB Desa, menyusun Raperdes APB Desa, perubahan APB Desa, dan pertanggungjawaban APB Desa serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa. Sebagai fungsi administrator. Seorang Sekretaris Desa juga dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel.
Selain itu, syarat-syarat lainnya yang harus dipenuhi agar seseorang bisa diangkat menjadi Sekdes tercantum di dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) Nomor 72 Tahun 2005, sekretaris desa diisi dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang harus memenuhi persyaratan seperti.
Berpendidikan paling rendah lulusan SMU atau sederajat.
Mempunyai pengetahuan tentang teknis pemerintahan.
Mempunyai kemampuan di bidang administrasi perkantoran.
Mempunyai pengalaman di bidang administrasi keuangan dan di bidang perencanaan.
Memahami sosial budaya masyarakat setempat dan
Bersedia tinggal di desa yang bersangkutan.
Sekretaris desa mempunyai tugas sebagai berikut:
Sekretaris desa/kelurahan berkedudukan sebagai unsur staff yang membantu kepala desa/lurah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta memimpin sekretariat desa/lurah.
Sekretaris desa/kelurahan mempunyai tugas menjalankan fungsi administrasi kelurahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Keberadaan Sekretaris Desa yang menjalankan tugasnya dengan baik akan mampu mendukung terciptanya transparansi keuangan desa. Sebagai pelaksana pelayanan masyarakat, Sekdes dituntut untuk transparan soal kondisi keuangan desa. Hal tersebut tentunya berguna untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah Desa.
Dijelaskan dengan peraturan pemerintah yang tertuang seperti diatas, maka publik menyayangkan atas sikap seorang sekdes yang tak memiliki etika, dan pertanggungjawaban dalam menjalankan tugasnya dengan baik, sehingga dinilai tidak mendukung terciptanya transparansi keuangan desa
Hingga berita ini diterbitkan, dan pemberitaan lebih lanjut, terkait legalitas penggarapan tanah pihak pengembang atau pihak pemilik alat berat/Excavator/Beko belum dapat di temui untuk di konfirmasi.
Redaksi/Andi Farma