Kabupaten Tangerang – 24/04/2024 | desak-news.com. Menyalurkan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah sebagai wadah partisipasi masyarakat, dalam bentuk sosialisasi sebagai mitra Pemerintah Desa, yang ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan
Di bawah pimpinan Camat Cisoka Sumartono,S.STP.,Msi. Pembinaan dan Pengawasan (Binwas) Kecamatan Cisoka Jajang Suryana bersama jajaran, kali ini melaksanakan pembinaan LKD di 10 Desa se-Kecamatan Cisoka, dari jadwal yang sebelumnya sudah di tetapkan di masing-masing desa. Dengan mengawali kegiatan tersebut, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa melaksanakan program di 2 Desa yakni, Desa Carenang dan Desa Karang Harja. Pada Selasa (23/04/2024)
Diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Pembinaan LKD ini adalah bentuk program nyata guna menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa secara partisipatif
Pembinaan LKD ini, kata jajang, bertujuan untuk mengendalikan para perangkat desa yang terlibat, untuk mengembangkan dan menggerakan prakarsa, dan menyusun rencana, melaksanakan swadaya serta gotong royong masyarakat.
Selain itu, jajang menuturkan, pembinaan LKD ini pun agar dapat menumbuhkan hasil pembangunan, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat
Sosialisasi melalui bentuk program pembinaan LKD akan pentingnya kesejahteraan masyarakat, paling sedikit meliputi yakni, Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT,RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Keluarga PKK, Perlindungan Masyarakat (Linmas), Kelompok Tani (Poktan/Gapoktan) juga Kelompok Masyarakat (Pokmas) dan lain sebagainya
Redaksi/Andi Farma