Kabupaten Tangerang. 17/03/2024|desak-news.com .Sebuah Proyek Menara Base Transceiver Station (BTS) yang tengah kini sedang dalam tahap proses pengerjaan, tepatnya berlokasi di Desa Renged Rt.014 Rw 01 Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang-Banten. Di duga belum mengantongi perijinan secara resmi dari instansi terkait, hingga menuai sorotan di telinga publik
Pasalnya, dari penelusuran awak media di lokasi pengerjaan, nampak jelas terlihat para pekerja di duga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) yang merupakan bagian alat yang berfungsi membatasi gerak badan pekerja agar tidak terjatuh atau menjaga agar para pekerja tetap dengan posisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Sabtu (15/03/2024)
Belakangan diketahui, berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah warga sekitar bahwa, tahapan proyek pembangunan menara BTS tersebut sudah berjalan lebih kurang 2 pekan terakhir ini.
Lebih kurang baru 2 minggu bang di kerjakan, yang kerjanya juga ada 6 orang, itu abang lihat para pekerjanya juga gak pake alat pelindung diri. Kata warga yang enggan disebut nama
Selain itu, dengan adanya proyek pembangunan menara BTS tersebut, menuai berbagai keluhan yang menjadi polemik, sehingga warga sekitar pun terancam dampak radiasi jika menara tersebut sudah berfungsi.
Kami sebagai warga yang dekat pembanguan tower ini juga sebenarnya khawatir, sekitaran ini kan banyak penduduk termasuk yang ngontrak juga banyak disini, takut kena dampak radiasi kalau tower ini udah berfungsi. Cetus warga
Tak cukup sampai disitu, awak media pun kembali mencoba menghimpun keterangan lebih dalam seputaran proyek pembangunan menara BTS terkait perijinan dan lain sebagainya kepada salah seorang pekerja yang enggan disebut nama.
Soal perijinan saya tidak tau bang, itu urusan pelaksana sama mandornya, kami disini cuma kerja. Kilas salah seorang pekerja
Dalam hal ini, awak media sebagai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) pengawasan dalam memberikan informasi dengan adanya dugaan proyek pembangunan yang belum mengantongi ijin tersebut, agar kepada pihak instans interkait juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai pemangku kepentingan (StakeHolder) untuk menindak tegas terhadap pembangunan tersebut sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Tangerang.
Hingga berita ini di terbitkan dan pemberitaan lebih lanjut, pihak kontraktor dan instansi terkait belum dapat ditemui untuk di konfirmasi
Redaksi/Arif