Tangerang – 01/02/2024 – desak-news.com .Untuk memperoleh dan memperluas jaringan internet di kabupaten Tangerang
Dengan adanya kegiatan pekerjaan pembangunan tower BTS ( Base Transceiver Station ) selaku pengerjaan PT NAER yg berlokasi di RT 03 /RW 01 , kp Cilimus desa Bantar panjang kecamatan tigaraksa kabupaten Tangerang,
yg mana saat ini masa proses pengerjaan sudah berjalan hampir tiga minggu, diduga belum mengantongi izin pendirian dan bangunan dari pemerintah dinas kabupaten Tangerang
dari penelusuran awak media desak-news.com (tim) dugaan tersebut di lokasi pembangun Tower dan meminta atas dasar keterangan dari rukun tetangga ( RT ) sekaligus masyarakat yg dekat dengan lokasi berdirinya tower tersebut ,
Asep” selaku pekerja buruh harian ketika dikonfirmasi awak media dan (tim) lembaga pusaka indonesia serta Gabungan wartawan Indonesia (GWI) menjelaskan terkait izin legal mendirikan tiang Tower BTS , ” kami disini hanya pekerja saja pak , adapun selaku mandor pelaksana disini tidak ada , bahkan kami disini juga dititipkan surat dari dinas DTRB kabupaten Tangerang untuk pelaksana pekerjaan ini entah apa isi nya didalam surat keterangan ini ,” Ucap nya .
Masih Asep , pak kalo selaku pelaksana / mandor pekerja disini siapa nama nya, pny nomor yang di hubungi gak pk,( red) .
Kalau pelaksana di sini namanya pak” Reza” pak, ini nomornya kontaknya pak Reza, coba dihubungi saja pak,” pungkasnya,
Reza selaku pelaksana kerjaan tower BTS, saat di hubungi melalui nomor WhatsApp nya oleh awak media dan (tim) Gabungan Wartawan Indonesia ( GWI) DPP provinsi Banten Ardi Wiranata melalui selulernya , tidak menjawab”
Dilain tempat ,Kopral / alias Udin yang sehariannya disapa nama itu. Selaku Ketua RT 03 / RW 01 saat dikonfirmasi awak media terkait bangunan Tower ( BTS) “menjelaskan”, terkait pembangunan tower dilingkungan kami suda berjalan hampir 2 – 3, Minggu , terkait izin lingkungan dari RT/ RW dan kepala desa Sudah ada namun dari dinas kepemerintahan saya belum tahu,” ucapnya
Masih kopral” beberapa hari yang lalu juga kegiatan tower itu pernah di hentikan ( stop) oleh satpol pp dari tigaraksa , mungkin hal itu masih ada yang belum diselesaikan apa tentang izinnya atau yang lain nya,” ujarnya
lagi,
Ardi Wiranata aktivis kabupaten Tangerang dari gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPP provinsi Banten,” membenarkan dengan adanya layangan surat dari dinas DTRB kabupaten Tangerang bahwa pekerjaan pembangunan Tower tersebut sudah saya duga tidak mengantongi Izin,
Masih Ardi Wiranata ” Dalam peraturan nya seharusnya pihak pelaksana ketika mau melaksanakan pekerjaan nya harus diselesaikan dahulu ditingkat RT/ RW kepala desa, setelah itu baru melaju kekantor dinas terkait seperti dinas DTRB , selaku izin mendirikan bangunannya , dinas Kominpo dan lainnya, jangan sudah ramai beritanya pihak pelaksana baru menyelesaikan izinnya, jangan semua ini dianggap suatu pembiaran , harapan kami selaku kontrol sosial diwilayah kabupaten Tangerang dinas DTRB harus turun gunung jangan duduk manis ,harus ditindak tegas karena takut terjadi sesuatu yang tidak diharapkan, bila perlu di hentikan aja dahulu sebelum izin nya sudah beres, tutup Ardi
Redaksi/Rifal