Tangerang – 18/01/2024, desak-news.com .Upaya menampung, memproses, mengelola, dan melaksanakan semua aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan terutama pada bagian yang kerap tidak diperhatikan oleh pemerintah. DPP LSM Pelopor Indonesia kembali layangkan surat tanggapan atas pengaduan dengan Nomor 07/DPP-LSM-PI/l/2024 terhadap Pj Bupati Tangerang, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) juga Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Tangerang-Banten. Pada Rabu kemarin (17/01/2024)
Surat yang kembali dilayangkan oleh pihak LSM Pelopor Indonesia ke Pj Bupati, DTRB juga Sat Pol PP Kabupaten Tangerang merupakan surat tanggapan atas dugaan penyimpangan perizinan bangunan gudang 2 lantai bertuliskan TOKO MURAH JAYA sebagai pendisitribusian berbagai merek Air Mineral dan Minuman Rasa dalam kemasan Botol/Cup berlokasi di Kampung Blok Kelapa Rt.01 Rw.02 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok.
Sekretaris Jendral Umum (Sekjen) Dpp Lsm Pelopor Indonesia Zuliar/Heru saat dijumpai di Gedung Pekerjaan Umum (PU) kabupaten tangerang, ia menuturkan bahwa, hari ini secara resmi kami telah kembali melayangkan surat tanggapan ke Pj Bupati, DTRB, Serta Satpol PP Kabupaten Tangerang perihal permohonan surat tanggapan untuk di tindak tegas. Setelah surat kami di balas oleh pihak DPMPTSP yang berbunyi, tidak ditemukannya data perizinan usaha Atas Nama (A/N) TOKO MURAH JAYA yang beralamat di Kampung Blok Kelapa tersebut. Tuturnya
Lebih lanjut, heru membeberkan, dari awal mulainya surat pengaduan dan maraknya pemberitaan disejumlah platform media masa online/cetak, terkait bangunan gedung 2 lantai tersebut, hingga menuai polemik ditengah masyarakat yang sampai dengan saat ini belum ada kepastian atau tindakan dari pihak dinas DTRB juga SatPol PP Kabupaten Tangerang. Bebernya
Tak hanya itu. Pria yang saat ini menjabat sebagai Sekjen Umum Dpp Lsm Pelopor Indonesia juga meminta terhadap Pj Bupati, DTRB, dan Sat Pol PP selaku Pemangku Kepenetingan (Stakeholder) yang mengemban amanah (Trust) agar serius dalam menangani Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Dimaksud tujuan kami ini adalah, sambung heru, agar Pj Bupati Tangerang bersikap serius dalam menyampaikan adanya perihal surat pengaduan dan tanggapan terhadap bawahannya sebagaimana dalam masing-masing tugasnya dan fungsi kedinasan untuk segera bertindak dan memberikan sanksi-sanksi kepada pemilik gedung berlatantai 2 bertuliskan TOKO MURAH JAYA yang telah melanggar Perda. Tambahnya
Jika memang, gedung 2 lantai tersebut terus dibiarkan berdiri atau tidak sampai memberikan surat perintah Bongkar kepada SATPOL PP Kabupaten Tangerang, maka kami menduga bahwa tidak menutup kemungkinan, ini bisa saja masuk angin alias Grativikasi pun di mainkan. Tambahnya
Kendati demikian, benar kenyataannya beberapa permohonan agar dinas terkait yang dimaksud surat permohonan tanggapan kami untuk direspon agar kinerja Dinas terkait, Bekerja lebih baik dan efektif dengan baik atas semua pengaduan dari masyarakat.
Harapan kami jika memang oknum pelaku pengusaha tersebut yang tidak taat aturan dan melanggar hukum diduga tidak Mengantongi izin, untuk ditindak tegas dan memberikan sangksi teguran berupa sanksi adminstratif, dan bila perlu di STOP dan di SEGEL, Demi menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tegasnya
Dari hasil pantauan dan sejauh ini bilamana surat permohonan tanggapan kami masih lamban atau tidak direspon, maka kami sebagai pegiat sosial kontrol akan terus mengawal dan melaporkan hingga ke pihak OMBUDSMAN RI di jakarta. pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan pihak awak media dan rekanan Lsm Pelopor Indonesia masih menunggu hasil evaluasi atas surat tanggapan dan pemberitaan lebih lanjut
Redaksi/Andi Farma