Tangerang – 13/01/2024, desak-news.com .Sekjen Umum DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar yang lebih populer disebut Heru, membenarkan adanya surat balasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten tangerang. Pada Rabu (10/01/2024) kemarin.
Terkait dugaan pelanggaran terhadap perijinan yang dilakukan oleh TOKO MURAH JAYA yang beralamat di Kampung Blok Kelapa Rt.01 Rw.02 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten.
Dikatakannya, surat pengaduan dari kami nomor 06/DPP-LSM-PI/l/2024 dibalas oleh DPMPTSP nomor B/500.16.7.4/81/DPMPTSP/2024 berbunyi, berdasarkan data sistem perizinan yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten tangerang.
Dapat kami sampaikan bahwa, tidak ditemukan data perizinan usaha Atas Nama (A/N) TOKO MURAH JAYA yang beralamat di Kampung Blok Kelapa tersebut. Kata heru saat ditemui wartawan diruang kerjanya. Jumat (11/01/2024)
Belakang diketahui, viralnya pemberitaan di sejumlah platform media masa online/cetak bahwa, gudang alih fungsi sebagai toko terlihat pendistribusian berbagai macam jenis merek Air Mineral dan Minuman beraneka rasa dalam kemasan Botol/Cup berbagai merek, berlokasi di area pemukiman padat penduduk berdiri bebas.
Lebih lanjut, heru menjelaskan dalam bunyi surat itu juga bahwa, adapun fungsi pengawasan dan pengendalian bangunan tidak berada di DPMPTSP tetapi ada di Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) kabupaten tangerang.
Terkait hal tersebut diatas, maka kami akan menindaklanjuti dengan mengirimkan surat ke DTRB guna melakukan pengawasan, pengedalian dan penetertiban bangunan sesuai dengan tugas fungsi Dinas masing-masing. Jelasnya
Heru menambahkan, perihal informasi diatas, kami melihat dari keterangan balasan surat dari pihak DPMPTSP menambah keyakinan kami bahwa TOKO MURAH JAYA diduga tak berizin, namun kami tinggal menunggu hasil keterangan dari pihak DTRB, dan selanjutnya kami juga akan melakukan langkah surat tanggapan ke dinas tersebut, dan kami akan terus mengawal hingga ke pihak Ombudsman jakarta, untuk prosesi laporan pengaduan kami hingga tuntas. Tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DTRB Kabupaten Tangerang Belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan hasil evaluasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Redaksi/Andi Farma