Tangerang – 10/01/2024, desak-news.com .Keberadaan gedung berlantai 2 yang berjenis sebagai Sekolah Play Group (PG) dan Raudhatul Atfhal (RA) atau yang bisa disebut dengan Taman Kanak Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berlokasi di Perumahan Triraksa Village 2 Blok L.2 No.20 Desa Munjul Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten, diduga belum mengantongi dalam bidang perijinan secara lengkap.
Belakangan diketahui, berdasarkan penelusuran awak media dan rekanan LSM dilokasi, lembaga pendidikan tersebut bernama HIDAYATUL IMAN yang hingga saat ini dalam kegiatan belajar mengajar dan berdiri lebih kurang 4 tahun ditengah hunian Perumahan bersubsidi. Rabu (10/01/2024)
Dari hasil keterangan pemilik Sekolah tersebut berinisial SM, bahwa dari awal pihaknya sudah menyepakati dengan pihak developer akan difungsikannya perumahan tersebut sebagai lembaga pendidikan TK dan PAUD
Pertama ngambil perumahan ini juga saya sudah bilang ke pihak developer, bahwa saya akan mendirikan sekolah TK, maka pihak developer menyebut ini bukan rumah bersubsidi, karena kalau subsidi kan luasnya 60 meter, ini kan 90 meter. Ungkap SM kepada awak media
Tak hanya itu, Sekolah tersebut juga berdiri di perumahan triraksa village 2 sebagai cabang yang berinduk dan ketentuan surat perijinan di alamat Jl. Raya Serang Km.28 Kampung Ciapus Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja.
Soal perijinan sekolah di sini, memang saya selalu komunikasi dengan induk sekolah yang di Ciapus balaraja, karena memang sekolah ini soal perijinan induknya kesana. Terang SM
Sementara, Sekretaris Jendral Umum (SEKJEN) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru menyebut, Keberadaan bangunan berlantai 2 berdiri bebas ditengah Perumahan hunian padat penduduk, yang sudah dialih pungsikan menjadi gedung berlantai dua sebagai Sekolah Play Group (PG) dan Raudhatul Atfhal (RA).
Kuat dugaan kami bahwa, pemilik bangunan gedung menyimpang dari Peraturan Daerah (Perda) secara administrasi dan tidak sesuai dengan dasar-dasar hukum yang berlaku di Kabupaten Tangerang. Kata heru
Lanjutnya, dalam waktu dekat ini, kami akan segera melayangkan surat pengaduan ke beberapa instansi Pemerintah Daerah (Pemda) terkait keberadaan berdirinya bangunan berlantai 2 sebagai lembaga pendidikan dengan tembusan ke beberapa dinas-dinas terkait Kabupaten Tangerang.
Salah satunya yakni. Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB), Departemen Agama (DEPAG) kabupaten Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), hingga Penjabat (Pj) Bupati Tangerang dan beberapa Dinas Terkait. Tukasnya
Kami meminta dan berharap kepada pihak dinas-dinas terkait dan juga Sat Pol PP untuk menindak tegas dan memberikan sanksi terhadap pemilik sekolah, dan juga agar bisa menegakan Peraturan Daerah (PERDA) dengan secara tertib aturan serta regulasi yang berlaku di kabupaten tangerang ini. Pungkasnya.
Redaksi/Andi Farma