Tangerang – 29/12/2023, desak-news.com .Publik menanti akan hasil evaluasi, terkait keberadaan berdirinya bangunan jenis gudang berlantai 2 bertuliskan TOKO MURAH JAYA, sebagai pendistribusi berbagai jenis merek Air Mineral dan berbagai jenis merek minuman rasa dalam kemasan baik botol maupun Cup, berdiri bebas ditengah-tengah pemukiman padat penduduk, hingga menuai polemik ditengah-tengah masyarakat. Jumat (29/12)
Dari hasil konfirmasi awak media terhadap Kepala Desa (Kades) Serdang Wetan Dody Munanto, bahwa Bangunan berlantai 2 tersebut diduga belum mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), juga diduga belum dipublikasikannya perijinan dari pihak Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DRTB) Kabupaten Tangerang dan perijinan lainnya.
Perijinan terkait silahkan langsung dengan pemilik toko, silahkan ke pemilik toko saja mas. Ucap kades, dikutip dari salah satu media online.
Tak sampai disitu, awak media dan rekanan LSM mencoba meminta hasil evaluasi terkait terbitnya pemberitaan soal gudang berlantai 2 tersebut dari beberapa platform media masa kepada Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang.
Soal gudang, nanti abis tahun baru kami akan coba panggil pemilknya ya bang. Singkatnya dinas terkait.
Dalam hal ini, Sekjen Umun DPP LSM Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru saat ditemui diruang kerjanya, ia mengatakan, atas dasar tersebut diatas dan karena itu perusahaan Toko Murah Jaya diduga belum dapat melengkapi perijinan yang dimilikinya Sampai dengan saat ini, apabila terbukti aturan pihak dinas terkait , harus memberikan sangsi sesuai regulasi, dasar hukum yang ada. Imbuhnya
Selain itu, kami juga meminta kepada pihak dinas terkait untuk segera memanggil pihak pemerintah Desa (PEMDES) untuk pertanggungjawaban atas pemberian ijin gudang TOKO MURAH JAYA tersebut. Alasannya menurut pandangan kami tidak mudah persyaratan ijin tersebut karena sebagai warga negara elemen masyrakat harus mematuhi dasar hukum. Sambungnya
Lebih lanjut, sebagai warga negara yang baik, kata heru, pemilik gudang dan Pemerintah Desa tersebut, harus faham dan mentaati aturan-aturan sebagai berikut.
1. Peraturan daerah kabupaten Tangerang nomor 20 tahun 2004. tentang ketentraman dan Permusyawaratan umum. pasal 9 ayat 1 ( satu) Setiap bangunan yang tidak memiliki, atau menyimpang dari ijin dapat dihentikan oleh bupati atau pejabat yang berwenang ayat ( 2 ) Setiap kegiatan usaha yang tidak memiliki ijin menyimpang ; dari ijin dapat dihentikan oleh bupati atau pejabat yang berwenang
2. peraturan daerah nomor 13 tahun 2011. tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten Tangerang :
3. peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan daerah nomor
5 tahun 2014 tentang Bangunan Gedung ;
4. Peraturan Bupati Tangerang Nomor 99 tahun 2016 tentang susunan organisasi tugas pokok fungsi serta tata kerja satuan polisi pamong praja Kabupaten Tangerang. Pungkasnya.
Redaksi/Andi Farma