Tangerang – 28/12/2023, desak-news.com .Sekretaris Jendral Umum (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) Pelopor Indonesia Zuliar alias Heru menyebut. Keberadaan gudang 2 lantai ditengah-tengah pemukiman padat penduduk, kuat dugaan kami bahwa bangunan tersebut belum memilki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perijinan lainnya. Katanya. Kamis (28/12)
Sempat diberitakan sebelumnya disejumlah platform media online/cetak bahwa, berdasarkan keterangan dari sumber yang diperoleh awak media, aktivitas berbagai kendaraan mulai dari roda 4 jenis Pick Up/Box maupun jenis Truk bahkan jenis Fuso yang kerap hilir mudik mengangkut bebagai jenis merek Air Mineral dan jenis minuman berbagai rasa dalam kemasan botol, melintasi akses area perkampungan padat penduduk, sehingga menimbulkan keluhan warga sekitar. Pada Rabu (20/12) kemarin
Bangunan gedung berlantai 2 jenis gudang tersebut disebutkan TOKO MURAH JAYA terletak di kawasan pemukiman padat penduduk tepatnya di Kampung Blok Kelapa Rt 001 Rw.002 Desa Serdang Wetan Kecamatan Legok Kabupaten Tangerang-Banten yang berdiri bebas.
Lebih lanjut, selain dugaan belum mengantongi ijin, keberadaan gudang tersebut menjadi polemik ditengah-tengah masyarakat. Tentunya pemilik gudang agar mengerti aturan, serta faham pembangunan adanya pemukiman padat penduduk yang tidak bisa dibenarkan peruntukannya. Cetus sini
Sebagai kontrol sosial, sambungnya, dalam waktu dekat pihak kami akan melayangkan surat ke dinas terkait, seperti Dinas Tata Ruang dan Bangunan ((DTRB) bupati, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan lain sebagainya, untuk meminta kepada pihak dinas terkait segera memanggil pihak pelaku usaha yang diduga tidak mengantongi ijin, dan apa bila terbukti melanggar harus diberikan sangsi sesuai regulasi.
Redaksi/Andi Farma