Tangerang – 22/12/2023, desak-news.com .Porak-Poranda, tampak jelas terlihat dari hasil proses pengerjaan infrastruktur jenis paving block yang terletak di Kampung Ciparanje Pulo Rt.002 Rw.002 Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang-Banten. Diduga tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis (Spektek), hingga menuai sorotan publik.
Pasalnya, adanya dugaan kejanggalan dari kualitas fisik paving block dan fisik Kastin dengan kondisi patah dan pecah yang tidak layak dipasang, sehingga menunjukkan hasil dari metode pemasangan paving block terkesan asal jadi, bahkan menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat. Kamis (21/12/2023)
“Dari awal mulai proses dikerjakan hingga hampir selesai, udah gak beres ini kerjaan, saya melihat kanstin sama paving block yang pada pecah, koq masih tetap dipasang aja, apalagi saya lihat masang pavingnya bergelombang, gak rata”. Ucap bagas salah seorang warga desa pasanggarahan.
Conblok/Castin Yang Rusak
“pembangunan jalan paving block ini kan anggarannya dari pajak yang dibayar masyarakat, walaupun kami sebagai penerima manfaat, tapi kalau kualitasnya begini gak bagus, jelas lah kami protes, paling juga paving ini bisa seumur jagung”. Cetus Bagas dihadapan media awak.
Dalam hal ini media desak-news.com kembali meminta keterangan kepada warga tersebut, terkait papan informasi untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas tentang proyek infrastruktur ,termasuk lokasi, biaya,volume pembangunan jalan, panjang × lebar, dan jadwal pelaksanaan, yang mengarah ke Undang- Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Proyek Paving Blok Kp. Ciparanje, Ds. Pesanggrahan
“Papan proyeknya juga dari awal saya gak lihat bang, seharusnya kita sebagai masyarakat wajib tau lah, anggarannya berapa, volumenya juga berapa, sumber anggarannya dari mana, kalau begini kerjaannya, dugaan kami kontraktornya korupsi, sebab gak transfaran”. Kesalnya
Sementara itu, Acong aktivis asal cisoka menilai, kuat dugaan kami bahwa, proyek tersebut sudah terindikasi adanya penyimpangan anggaran, sehingga dari proses awal pengerjaan tidak terlihat terlihat adanya papan informasi sebagai sarana Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang pembangunan jalan termasuk
lokasi,biaya,volume , panjang × lebar, dan jadwal pelaksanaan, yang mengarah pada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang KIP.
Kata acong, “fisik paving block patah dan pecah yang tetap dipasang, ini sudah menunjukkan bahwa, pihak kontraktor diduga ingin meraup keuntungan besar”.
Untuk itu, sambung acong, “Kami meminta kepada pihak dinas atau instansi pemerintah terkait sebagai penanggung jawab anggaran, agar menindak tegas terhadap kontraktor yang nakal, dengan adanya fakta dan informasi yang kami peroleh dilapangan”. Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan oleh pihak kontraktor dan sumber angggaran melalui dinas terkait, belum diperoleh informasinya untuk dikonfimasi dan pemberitaan lebih lanjut.
Redaksi/Andi Farma